BACA JUGA:Sapi Kurban Jokowi di Al Akbar Surabaya Bernama Slamet, Lagi-Lagi Dari Probolinggo
- Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
- Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
- Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.
Meskupun syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, Namun apabila telah melebihi umur yang disyariatkan maka tetaplah sah. Asalkan tidak terlalu tua karena dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.(*)