HARIAN DISWAY - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan Kurban. Hal ini ditetapkan melalui Al Quran Surah Al Kautsar ayat 2 tentang berkurban. "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah"
Ketika berkurban tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum dalam Islam.
Ibadah kurban dalam hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
BACA JUGA:Satgas PMK Keluarkan Regulasi Hewan Ternak Selama Idul Adha 1444 H
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnak Jatim Perketat Aturan Keluar Masuk Ternak
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Melalui laman resmi Kementerian Agama, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan hewan kurban. Berikut dengan penjelasannya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Massal Sapi Jelang Idul Adha
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Anda hendak melaksanakan. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
BACA JUGA:Khofifah Pastikan Hewan Kurban Sehat
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing. Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Usia Hewan Kurban
Tidak hanya jenis hewannya saja yang dibatasi, seorang yang hendak berkurban juga harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu: