Satgas PMK Keluarkan Regulasi Hewan Ternak Selama Idul Adha 1444 H

Satgas PMK Keluarkan Regulasi Hewan Ternak Selama Idul Adha 1444 H

Ilustrasi Hewan Kurban-dok Andrew Tito-

JAKARTA, HARIAN DISWAY  - Meskipun terus menunjukkan tren yang menurun, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Surat Edaran yang mengatur hewan ternak pada masa Idul Adha 1444 H. 

Regulasi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian lalu lintas hewan beresiko PMK berbasis kewilayahan. 

Wabah PMK sendiri sudah menyebar sejak April 2022 dan telah berlangsung kurang lebih setahun. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnak Jatim Perketat Aturan Keluar Masuk Ternak

Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus. Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. 

Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Satgas PMK telah melakukan Rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak pada 23 Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. 

BACA JUGA:Menteri Pertanian ke Surabaya: Antisipasi Virus Ternak Jelang Hari Raya Kurban

Pada rapat tersebut, Suharyanto yang juga menjabat ketua satgas menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya. 

Mantan Pangdam V/Brawijaya ini juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.

Tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan kurban

BACA JUGA:Pakan Ternak Tergantung Impor, Harga Telur Tembus Rp 32 Ribu

Kemudian Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan hari ini, 26 Juni 2023. 

Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yg sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur), hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yg parah).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: