Satgas PMK Keluarkan Regulasi Hewan Ternak Selama Idul Adha 1444 H

Satgas PMK Keluarkan Regulasi Hewan Ternak Selama Idul Adha 1444 H

Ilustrasi Hewan Kurban-dok Andrew Tito-

Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban. 

BACA JUGA:Khofifah Pastikan Hewan Kurban Sehat

SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. 

Ada tiga pokok utama yang diatur dalam SK tersebut. Meliputi: 

  1. Pertama tidak wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang  di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat. 
  2. Kedua,  tentang perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK. 
  3. Ketiga, adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan no 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan antar wilayah. Baik dari wilayah bebas PMK menuju wilayah terduga maupun daerah penularan PMK atau sebaliknya. 

BACA JUGA:Stok Hewan Kurban di Jatim saat Idul Adha Tercukupi

Satgas PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 - 27 Juni 2023. 

Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK. 

"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami himbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar." pungkas Suharyanto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: