HARIAN DISWAY – Elon Musk dan Twitter digugat oleh mantan karyawannya. Mereka menuduh perusahaan gagal membayar pesangon setelah PHK massal di awal jabatan Musk sebagai CEO Twitter.
Gugatan itu diajukan pada Rabu (13/7) di Pengadilan Negeri California. Penggugatnya atas nama sekelompok karyawan yang diberhentikan. Mereka di-PHK setelah Musk menjabat pada akhir Oktober 2022. Inisiasi gugatan itu muncul dari Courtney McMillian. Ia adalah mantan karyawan di departemen SDM Twitter sejak Agustus 2020. McMillian dipecat pada 4 Januari 2023. BACA JUGA : Bos Twitter Elon Musk Cemooh Karyawan Difabel BACA JUGA : Elon Musk Yakin Twitter Bangkit di Kuartal Kedua Dalam gugatan itu, mereka minta ganti rugi sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 7,4 miliar. Itu sebagai bentuk pesangon kepada mantan staf perusahaan. Mereka juga memaksa Twitter untuk mematuhi persyaratan rencana pesangon sesuai kewajiban perusahaan. Para karyawan itu bilang, sebelum era Musk, Twitter punya program pesangon. Seluruhnya diatur di bawah UU Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan tahun 1974 (ERISA). Di dalam perencanaan tersebut, pekerja akan menerima gaji pokok minimal dua bulan sebagai pesangon. Plus satu minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja penuh. Sedangkan untuk karyawan senior, termasuk McMillian, dijanjikan enam bulan gaji pokok. Semua karyawan juga berhak atas unit saham terbatas mereka, bonus, kontribusi tunai untuk asuransi kesehatan, dan layanan outplacement tiga sampai enam bulan. Artinya, karyawan akan dibantu untuk mencari pekerjaan baru. Namun yang terjadi adalah mantan pekerja ini hanya menerima "paling banyak" gaji tiga bulan setelah mereka dipecat. Itu termasuk satu bulan pesangon. Serta gaji dua bulan untuk mematuhi undang-undang AS yang ditujukan untuk memberikan pemberitahuan pemecatan kepada pekerja. “Itu hanya ’sebagian kecil’ dari USD 500 juta,” ujar McMillian. Ini bukan kali pertama karyawannya menentang Twitter sejak pengambilalihan oleh Elon Musk. Pada Mei 2023, seorang hakim menolak gugatan terhadap Twitter. Di kasus itu, penggugat menuduh Twitter menarget karyawan perempuan untuk di-PHK. Gugatan itu kandas karena dinilai kurang spesifik. Di bulan yang sama, satu gugatan lagi juga gagal. Twitter dinilai mendiskriminasi pekerja penyandang disabilitas. Twitter dituding mewajibkan karyawannya untuk bekerja secara langsung. Karyawan, kata gugatan itu, diminta berkomitmen pada budaya kerja yang "sangat keras”. (Nela Erdianti)Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter Senilai Rp 7,4 Miliar
Kamis 13-07-2023,21:54 WIB
Reporter : Nela Erdianti
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Senin 04-05-2026,09:00 WIB
Cinema Visit Shaka Oh Shaka di Surabaya, Keisha Alvaro Nyanyi Langsung di Depan Penonton
Rabu 15-10-2025,09:00 WIB
Elon Musk Sebut xAI Siapkan Gim Bertenaga AI untuk 2026, Gabungkan Dunia Nyata dan Virtual
Rabu 08-10-2025,11:26 WIB
Tren Lucu Klub Sepak Bola Dunia: Kompak Update Bio di X, Tiru Sevilla FC setelah Bantai Barcelona!
Selasa 05-08-2025,11:00 WIB
Rod Stewart Dikecam Usai Tampilkan Video AI Forever Young untuk Mendiang Ozzy Osbourne
Jumat 28-02-2025,15:23 WIB
Inilah Modus Jaringan Prostitusi Online
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:29 WIB
Prediksi Skor Torino vs AS Roma: Ketajaman Giallorossi Jadi Ancaman Tuan Rumah
Selasa 15-09-2026,07:30 WIB
Christian Pulisic Comeback, Ruben Amorim Siapkan Peran Baru di AC Milan
Senin 14-09-2026,15:37 WIB
Prediksi Skor Inter Milan vs Udinese: Nerazzurri Ingin Pertahankan Start Sempurna
Selasa 15-09-2026,06:30 WIB
Rating Pemain Inter Milan yang Hantam Udinese 5-3, Marcus Thuram Tertinggi!
Selasa 15-09-2026,06:00 WIB
Juventus Bisa Beli Kembali Vasilije Adzic dari Sassuolo Seharga Rp34 Juta
Terkini
Selasa 15-09-2026,14:00 WIB
Abu Vulkanik dan Faktor yang Menentukan Arah Sebarannya
Selasa 15-09-2026,13:46 WIB
Inilah Nama-Nama yang Di-OTT KPK di Bogor
Selasa 15-09-2026,13:30 WIB
Sinopsis Fall 2: Deadpoint, Perjalanan Mengenang Kakak Jadi Pertaruhan Hidup Mati
Selasa 15-09-2026,13:18 WIB
Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terjaring OTT KPK Kasus Korupsi HGB Summarecon di Bogor
Selasa 15-09-2026,13:12 WIB