HARIAN DISWAY – Elon Musk dan Twitter digugat oleh mantan karyawannya. Mereka menuduh perusahaan gagal membayar pesangon setelah PHK massal di awal jabatan Musk sebagai CEO Twitter.
Gugatan itu diajukan pada Rabu (13/7) di Pengadilan Negeri California. Penggugatnya atas nama sekelompok karyawan yang diberhentikan. Mereka di-PHK setelah Musk menjabat pada akhir Oktober 2022. Inisiasi gugatan itu muncul dari Courtney McMillian. Ia adalah mantan karyawan di departemen SDM Twitter sejak Agustus 2020. McMillian dipecat pada 4 Januari 2023. BACA JUGA : Bos Twitter Elon Musk Cemooh Karyawan Difabel BACA JUGA : Elon Musk Yakin Twitter Bangkit di Kuartal Kedua Dalam gugatan itu, mereka minta ganti rugi sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp 7,4 miliar. Itu sebagai bentuk pesangon kepada mantan staf perusahaan. Mereka juga memaksa Twitter untuk mematuhi persyaratan rencana pesangon sesuai kewajiban perusahaan. Para karyawan itu bilang, sebelum era Musk, Twitter punya program pesangon. Seluruhnya diatur di bawah UU Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan tahun 1974 (ERISA). Di dalam perencanaan tersebut, pekerja akan menerima gaji pokok minimal dua bulan sebagai pesangon. Plus satu minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja penuh. Sedangkan untuk karyawan senior, termasuk McMillian, dijanjikan enam bulan gaji pokok. Semua karyawan juga berhak atas unit saham terbatas mereka, bonus, kontribusi tunai untuk asuransi kesehatan, dan layanan outplacement tiga sampai enam bulan. Artinya, karyawan akan dibantu untuk mencari pekerjaan baru. Namun yang terjadi adalah mantan pekerja ini hanya menerima "paling banyak" gaji tiga bulan setelah mereka dipecat. Itu termasuk satu bulan pesangon. Serta gaji dua bulan untuk mematuhi undang-undang AS yang ditujukan untuk memberikan pemberitahuan pemecatan kepada pekerja. “Itu hanya ’sebagian kecil’ dari USD 500 juta,” ujar McMillian. Ini bukan kali pertama karyawannya menentang Twitter sejak pengambilalihan oleh Elon Musk. Pada Mei 2023, seorang hakim menolak gugatan terhadap Twitter. Di kasus itu, penggugat menuduh Twitter menarget karyawan perempuan untuk di-PHK. Gugatan itu kandas karena dinilai kurang spesifik. Di bulan yang sama, satu gugatan lagi juga gagal. Twitter dinilai mendiskriminasi pekerja penyandang disabilitas. Twitter dituding mewajibkan karyawannya untuk bekerja secara langsung. Karyawan, kata gugatan itu, diminta berkomitmen pada budaya kerja yang "sangat keras”. (Nela Erdianti)Elon Musk Digugat Mantan Karyawan Twitter Senilai Rp 7,4 Miliar
Kamis 13-07-2023,21:54 WIB
Reporter : Nela Erdianti
Editor : Doan Widhiandono
Kategori :
Terkait
Jumat 28-02-2025,15:23 WIB
Inilah Modus Jaringan Prostitusi Online
Kamis 23-01-2025,13:00 WIB
Generasi Z dan Tren Digital Detoks, Perlunya Jeda dari Media Sosial
Jumat 11-10-2024,03:16 WIB
Wasit Indonesia vs Bahrain: Ahmed Alkaf Jadi Target Amukan Netizen, IG Sampai Hilang.
Selasa 24-09-2024,18:00 WIB
Reza Arap Kritik Pedas Menparekraf Yang Puji-Puji Keberhasilan Tour IShowSpeed: Dari Kemarin Kemana Aja Pak?!
Selasa 17-09-2024,08:46 WIB
Mengapa Boneka Monster Lucu Labubu Jadi Tren dan Jadi Buruan? Ini Nih Penyebabnya!
Terpopuler
Selasa 04-03-2025,11:53 WIB
Update Banjir Jakarta Per Hari Ini, Berikut Sebaran Titik Lokasi yang Tergenang!
Selasa 04-03-2025,03:30 WIB
Jadwal Salat dan Imsak Ramadan 2025 untuk Wilayah Surabaya
Senin 03-03-2025,20:00 WIB
5 Momentum Terbaik The Oscars 2025: Adam Sandler Pakai Baju Bocil Warnet, Pemadam Kebakaran Tengil
Senin 03-03-2025,18:55 WIB
Hillstate dan Red Sparks Dihantui Badai Cedera, Perebutan Tiket Final V-League Memanas
Selasa 04-03-2025,05:17 WIB
Rating Pemain Juventus Setelah Menang 2-0 Kontra Verona, Khephren Thuram Tertinggi!
Terkini
Selasa 04-03-2025,16:00 WIB
Perjanjian Pra-Nikah dan Hak Menjaga Masa Depan Pasangan
Selasa 04-03-2025,15:58 WIB
Pemerintah Sediakan Bantuan Buka dan Sahur untuk Korban Banjir di Wilayah Jabodetabek
Selasa 04-03-2025,15:54 WIB
Pertamax Oplosan: Defisit Kredibilitas dan Mengerasnya Batas Antagonistik
Selasa 04-03-2025,15:40 WIB
Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bangkalan
Selasa 04-03-2025,15:28 WIB