Hal penting lainnya, pelaku harus memiliki durasi waktu yang cukup untuk menyadari sepenuhnya, apa yang akan mereka lakukan. Pelaku dengan sengaja akan membunuh.
AS dan Inggris menggunakan patokan ”beberapa menit” antara permulaan konflik dan pelaksanaan pembunuhan. Dari ”beberapa menit” itu dianggap bahwa pelaku punya waktu cukup untuk menimbang-nimbang, apakah pembunuhan dilakukan atau tidak.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyatakan, dalam melekatkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam peristiwa pidana, perlu terpenuhi unsur kesengajaan pelaku dalam melakukan pembunuhan.
Selain itu, perencanaan pelaku pembunuhan tak dibatasi rentang waktu tertentu agar dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Itu diungkap Mahrus saat memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Mahrus: ”Kemudian, unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal. Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja. Unsur waktu memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang neo-klasik, bahkan lebih berat ke klasik.”
Di kasus pembunuhan gadis P, rentang waktu antara saat dimulainya konflik dan pelaksanaan pembunuhan sekitar tiga pekan. Sangat cukup waktu buat tersangka untuk merencanakan pembunuhan.
Hermawadi membunuh P dengan cara mencekik. Di saat pelaksanaan pembunuhan, masih ada waktu bagi pelaku untuk membatalkan pembunuhan. Sebab, pelaku merasakan gerakan di tubuh korban.
Tapi, polisi sudah menetapkan sangkaan Pasal 338. Semua pihak harus menghormati penyidikan pidana. Kita tunggu proses persidangan yang akan mengungkap proses pembunuhan secara detail. (*)