RW Minta THR ke Perusahaan

RW Minta THR ke Perusahaan

ILUSTRASI RW Minta THR ke Perusahaan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, diperiksa polisi. Akibat viral medsos, surat edaran pengurus RW minta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di situ, minimal Rp 1 juta per perusahaan, wajib diberikan selambatnya sepekan sebelum Lebaran. Setelah diperiksa polisi, surat edaran ditarik lagi. Tidak ada THR. Itu akibat demam THR jelang Lebaran.

THR semestinya cuma berlaku antara perusahaan dan karyawan. Di Indonesia sudah lama, dan banyak, di mana-mana, THR melebar. RW minta THR. Ormas minta THR. Anggota DPR minta THR. Semuanya minta ke pengusaha. Akibatnya, pedagang sayur di pasar tradisional pun menaikkan harga sayur dengan dalih mereka tidak dapat THR (sehingga menaikkan harga sayur).

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025, membenarkan adanya hal tersebut.

BACA JUGA:THR, Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli

BACA JUGA:600 Guru Non-ASN Kabupaten Pasuruan Terima THR Pahit, Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan

”Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada RW tersebut. Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Untuk sementara, surat edaran tersebut ditarik dari edaran. Lalu, sudah ada tindak lanjut dari Pak Lurah terhadap RW tersebut.”

Sumber masalah dimulai dari unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa, 11 Maret 2025. Mengunggah surat edaran minta THR, berkop RW 02, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakbar. Ditujukan kepada perusahaan yang berada di wilayah tersebut. Isinya minta THR minimal Rp 1 juta per perusahaan. Wajib diberikan selambatnya sepekan sebelum Idulfitri. Surat diteken ketua RW.

”Dana THR tersebut akan kami alokasikan untuk anggota linmas, juga kepengurusan RW di wilayah kami,” isi unggahan tersebut. 

BACA JUGA: ⁠Ternyata Tak Semua Driver Ojol Dapat THR, Begini Aturan dan Ketentuannya....

BACA JUGA:THR PNS Masuk Rekening Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran

Warganet heboh, menyoal besaran THR yang dipatok minimal segitu, dengan ketentuan deadline begitu. Viral. Dibagikan ke berbagai medsos. Dikomentari warganet, hampir semuanya mencela pengurus RW tersebut.

Tapi, saat pengurus RW diperiksa polisi, mereka mengatakan, besaran THR seikhlasnya. Tidak ada patokan minimal.

Kompol Kukuh: ”Dari hasil pemeriksaan, RW tersebut tidak mematok biaya THR terkait surat edaran itu.”

Sekretaris RW 02 Febri, kepada wartawan, mengatakan: ”Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan surat edaran itu. Tapi, kami bukan minta THR ke warga, tapi ke pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini. Ada puluhan perusahaan.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: