THR, Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli

THR, Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli

ILUSTRASI THR, Suplemen Obat Kuat di Tengah Lesunya Daya Beli.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

KABAR menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Sebab, pemerintah hendak mencairkan tunjangan hari raya (THR). Total anggaran THR yang telah disiapkan pemerintah mencapai Rp 50 triliun. 

Jika tidak ada kendala, pencairannya diperkirakan mulai pekan depan. Itu lebih cepat daripada biasanya guna mengatrol daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

Ketentuan pencairan THR biasanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP), satu paket dengan pembayaran gaji ke-13. Kemudian, diperkuat dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dari aspek prosedur teknisnya. 

BACA JUGA:Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kebijakan tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara Dengan Total 9,4 Juta Penerima

Pencairan THR setidaknya paling cepat tiga pekan sebelum hari raya Idulfitri. Berita menggembirakan bagi para pengabdi negara itu disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 Februari 2025 di kantor Kemenko Perekonomian. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 dinilai sangat efektif mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tunjangan itu juga akan memberikan dampak lebih luas pada perkembangan ekonomi di sejumlah wilayah. 

Ekspektasi tinggi dengan adanya pemberian THR adalah bentuk stimulus yang diharapkan bisa mengerek laju produk domestik bruto (PDB). Begitulah argumen pemerintah di tengah situasi pelemahan global yang masih berlangsung hingga kini. 

BACA JUGA:Soal Pencairan THR Pensiunan hingga Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Kata Taspen!

BACA JUGA: ⁠Ternyata Tak Semua Driver Ojol Dapat THR, Begini Aturan dan Ketentuannya....

Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut meskipun di bawah bayang-bayang efisiensi anggaran.

Di masa pandemi Covid-19 yang pernah berlangsung, tepatnya pada 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mengalami pemangkasan dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin paling terdampak melalui berbagai program paket bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT). 

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kebijakan THR Bagi Ojol, Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

BACA JUGA:THR ASN Cair Lebih Cepat! Siap-Siap Terima di Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: