Soal Pencairan THR Pensiunan hingga Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Kata Taspen!

THR ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan cair lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Siap-siap terima THR penuh tahun ini!--Depositphotos
HARIAN DISWAY - PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang menangani pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menerima surat edaran dari pemerintah mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait gaji THR dan gaji ke-13. Mohon menunggu terlebih dahulu informasi resminya melalui sosial media TASPEN," tulisnya di akun instagram resmi @taspen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:THR ASN Cair Lebih Cepat! Siap-Siap Terima di Tiga Minggu Sebelum Lebaran
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. dan bedaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," terang Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin malam, 10 Maret 2025.
Pemerintah juga telah megalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi jajaran ASN, baik yang masih bekerja maupun sudah pensiun.
Sementara itu, beredar juga isu mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun ini. Taspen lantas menanggapi isu tersebut dengan mengunggah video terbaru di akun resminya.
BACA JUGA:Guru ASN dan PPPK di Pasuruan Protes Iuran PGRI Rp 1,2 Juta, Bupati dan DPRD Akan Investigasi
Dalam video itu dijelaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan tidak mengalami kenaikan. Sebagai referensi, gaji PNS terakhir diatur dalam Peratutan Pemerintah No.5 tahun 2024 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan bagi pensiunan, telah diatur dalam PP NO. 8 tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 12% bagi pensiun PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota komite Nasional Pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, janda, wakawuri, dan dudanya.
BACA JUGA: Ternyata Tak Semua Driver Ojol Dapat THR, Begini Aturan dan Ketentuannya....
Kemudian, PT Taspen telah melakukan penyesuaian tersebut sesuai PUM-01/DIR/2024 dimulai terhitung 1 Januari 2024.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: