JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online ditengarai berasal dari luar negeri.
Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online. "Tapi begitu masuk di Indonesia, yang dilakukan pemerintah melakukan pemutusan akses,” kata Semuel pada Kamis, 20 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Semmy tersebut mengungkapkan, ada tiga langkah dalam pemutusan akses terhadap situs yang memuat konten judi online.
BACA JUGA:Kominfo Ancam Influencer Yang Promosikan Judi Online
Pertama adalah mendeteksi domain name atau website-nya. “Kedua kalau ketahuan IP-nya, langsung kita putus akses. Kalau berupa aplikasi, aplikasinya juga kita putus aksesnya,” jelas Semmy.
Untuk melengkapi pencegahan, Semmy mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran rekening. “Kalau ketemu, rekening itu juga kita blokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini," jelasnya.
Semmy mengatakan bahwa pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial untuk konten judi online maksimal dilakukan dalam 1x24 jam setelah ada laporan.
BACA JUGA:Pertama Setelah Dilantik, Monkominfo Budi Arie Setiadi Akan Berantas Konten Judi Online
“Laporan masyarakat merupakan salah satu wujud dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online. Penanganan (situs judi online) selama-lamanya 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam," tandasnya.
Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5.000 situs yang ditangani.
Menurutnya, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan.
"Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," ujarnya.(*)