Abdul Hamid Menjadi Saksi di Sidang Sahat Tua Simandjuntak

Sabtu 22-07-2023,18:35 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ilham Wahyudi alias Eeng pada sidang kasus suap dana hibah Pemprov Jatim, Jumat, 21 Juli 2023. Eeng merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 

Meski sudah divonis 2,5 tahun penjara dan berstatus terpidana, namun keterangannya sebagai saksi masih dibutuhkan di persidangan yang mendudukan Sahat dan anak buahnya Rusdi sebagai terdakwa.

Tim JPU KPK menanyakan seputar Pokmas. Bagaimana ia dan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid mengelola Pokmas. Eeng mengakui bahwa dialah yang membuat proposal pokmas itu. “Saudara saksi tahu bahwa pokmas yang sudah mendapat pencairan di tahun sebelumnya, tidak akan bisa dimasukkan lagi untuk tahun anggaran berikutnya?” tanya Arif salah satu anggota JPU. “Iya saya tahu,” jawab Eeng.

“Karena itu saksi mengarang-ngarang nama pokmas. Kalau saksi lagi nonton mak lampir maka pokmasnya diberi nama salah satu tokoh di film itu?” lanjut Arif. Eeng pun membenarkan perkataan Arif itu. Dari keterangan Eeng juga diketahui, setiap tahunnya ia mengajukan sebanyak 200 Pokmas. Dan semua proposalnya ia yang membuat.

BACA JUGA:Ditanya Soal Plafon Pokir di Kasus Sahat, Politisi Gerindra dan PDIP Jatim Kompak Jawab Tidak Tahu

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat; JPU KPK Pertanyakan Pertemuan Mantan Sekdaprov Jatim dengan BPK Pasca OTT Sahat

Kemudian Handoko anggota JPU lain meminta keterangan Eeng terkait bagaimana komunikasinya dengan Sahat. Eeng menjelaskan, sebelum tahun 2021 ia tidak mengetahui bahwa selama ini dana pokir itu dari Sahat sebagai aspiratornya. 

“Sebelum-sebelumnya saya cuma tahu dari anggota dewan. Tapi tidak tahu orangnya siapa. Karena pemberian ijon fee melalui Khosim,” ungkap Eeng. Setelah Khosim meninggal pada Februari 2022 lalu, barulah ia tahu kalau Sahat sebagai aspirator.

Sebelum tahun 2022 komunikasinya hanya dengan Khosim. Uang ijon fee sebesar 25 persen diberikan kepada almarhum Khosim. “Khosim yang minta fee 25 persen itu. Tadinya minta 27 persen, tapi saya tawar,” kata Eeng.

Eeng menjelaskan, setiap kali transaksi pemberian fee dilakukan di rumah makan Ayam Goreng Gringging Lombok yang berada di wilayah Tropodo,Waru, Sidoarjo. Tidak jauh dari Rumah Khosim. Atau Sekitar Masjid Agung, Surabaya. Pemberian fee dilakukan setiap bulan April dan Oktober. Terakhir kali, Khosim meminta uang dua minggu sebelum ia meninggal.

Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita menanyakan, apakah Eeng pernah memberikan uang langsung kepada Sahat. Eeng menjawab tidak pernah. "Kalau begitu dari mana saksi tahu kalau uang tersebut yang meminta adalah terdakwa Sahat," lanjut Dewa. Eeng kembali menegaskan, bahwa ia tahu dari Rusdi.

BACA JUGA:Penyuap Sahat Gembira Divonis 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Eks Pj Sekdaprov Jatim Jadi Saksi di Sidang Sahat

Usai mendengar keterangan saksi Eeng, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sahat untuk menanggapi kesaksian Eeng. "Saya tidak pernah meminta fee sebesar 20 persen itu. Apalagi tadi saksi sempat mengatakan ada tawar menawar dengan Khosim. Kalau secara logika, dengan Khosim saja berani untuk menawar. Kenapa dengan saya tidak? Padahal saya aspiratornya," kata Sahat menyangkal kesaksian Eeng.

Kemudian, Dewa menanyakan kembali, apakah Eeng tetap pada kesaksiannya? "Ya saya tetap pada kesaksian saya. Karena itu juga yang saya sampaikan saat BAP," tegas Eeng. Perlu diketahui, Khosim adalah mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.(*)

Kategori :