Sempat Buron, Dua Terpidana Kasus Penggelapan PT Sipoa Dieksekusi

Selasa 01-08-2023,17:59 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek SIPOA, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Kedua buron ini dibekuk di daerah Waru, Sidoarjo, Selasa, 1 Agustus 2023.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara, masing-masing 3 tahun 6 bulan. Mereka akan menempati salah satu sel di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

BACA JUGA:20 Tahun Buron Kejaksaan, Pensiunan PNS Batu Ditangkap di Kebun Pisang

Namun, nampaknya dua direksi PT. Bumi Samudra Jedine itu, tidak kooperatif. Ada indikasi keduanya akan lari dari tanggung jawabnya untuk menjalani hukuman yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Budi dan Sukarno Candra pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya, sejak Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari dilakukan pelacakan, akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Kasus yang melibatkan Budi dan Sukarno Candra ini berawal dari mega proyek Royal Avatar World di bawah naungan PT Sipoa Group. Pada tahun 2014 mereka melakukan promosi besar-besaran. Ribuan warga di Surabaya dan Sidoarjo berhasil dijaring, dan menginvestasikan uangnya untuk proyek hunian itu. Sebagian besar sudah melunasi pembayaran.

Saat itu, PT Bumi Samudra Jedine merupakan satu dari sembilan pengembang dalam proyek tersebut. Para pembeli (nasabah) dijanjikan penyerahan unit pada bulan Juni hingga Desember 2017. Namun hingga 2018 tidak ada penyerahan unit. Bahkan beberapa unit apartment hanya berupa tiang pancang.

Perwakilan nasabah sempat melakukan mediasi dengan pihak Sipoa Group. Mereka meminta pengembalian dana yang sudah disetorkan. Para nasabah juga beberapa kali berunjuk rasa. 

Pihak manajemen pun sepakat untuk mengembalikan uang nasabah, dengan menerbitkan cek, billyet, serta giro. Tapi lagi-lagi nasabah dibuat kecewa. Cek, billyet, maupun giro yang diterima ternyata kosong.

Merasa terus dibohongi, nasabah beramai-ramai melapor PT Sipoa Group ke Polda Jatim. Setelah melakukan penyelidikan, Budi dan Sukarno Candra ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini dua terpidana penipuan dan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 12 miliar itu telah berstatus terpidana. Jaksa sudah mengeksekusi keduanya, sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Putusan sudah inkracht. Untuk 3,5 tahun ke depan mantan direktur itu akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. (*)

 

Kategori :