HARIAN DISWAY - Angkutan barang di Indonesia masih terpusat pada jalur darat. Hal ini menimbulkan banyak problem. Seperti kecelakaan dan kerusakan jalan.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci serta membuka Seminar dan Workshop bertema Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien, Selasa, 1 Agustus 2023.
Salah satu penyebab inefisiensi kinerja angkutan barang di Indonesia kata Menhub adalah dominasi angkutan logistik melalui jalan atau darat.
BACA JUGA:Beda Persepsi ODOL Dijadikan Modus Pungli
BACA JUGA:Truk Terguling Timpa Rumah di Asemrowo, Satu Orang Meninggal Dunia
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menyatakan, persentase angkutan barang yang melalui angkutan jalan sebesar 87,57 persen, diikuti angkutan laut 12,16 persen, serta angkutan perkeretaapian 0,26 persen.
“Sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan,” jelas Budi.
Dominasi ini, kata Budi menyebabkan sejumlah masalah diantaranya yakni: tingginya angka kecelakaan, kemacetan, truk over dimension dan overload (ODOL), kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara.
“Permasalahan angkutan barang seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, efisiensi perjalanan, dan lain sebagainya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
BACA JUGA:Beda Persepsi ODOL Dijadikan Modus Pungli
BACA JUGA:Truk Tronton Libas Halte, Gencet 30 Orang
Untuk mengatasi hal ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang.
Kemudian mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang, serta mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.
Kemudian, pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya, peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor, serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien.
Kemudian ada juga upaya penindakan hukum bagi truk ODOL. Melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.(*)