Budi berharap bahwa peningkatan penjualan ini akan terus berlanjut. Juga masyarakat semakin sadar terhadap manfaat menggunakan kendaraan listrik. Terutama bagi lingkungan dan keberlanjutan masa depan.
Pelopor kendaraan listrik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya M. Nur Yuniarto mengatakan, hingga kini sudah ada delapan aturan yang diterbitkan khusus untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik. Namun, seluruh insentif itu dinilai belum efektif.
Masyarakat belum banyak yang tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Meski insentif sudah banyak diterbitkan. Maka solusinya pun harus lebih difokuskan.
“Insentif itu harus dilihat dari dua sisi. Dari sisi pemerintah mungkin sudah oke, tapi apakah masyarakat siap?” katanya. Itu yang harus dianalisis lebih jauh. Apalagi, insentif tersebut juga belum menyentuh seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Pemerintah Ingin Semakin Banyak Motor Listrik Konversi
BACA JUGA:Brawijaya Awards, Pemenang Kategori Akan Mendapatkan Motor Listrik
Yang perlu disadari lagi adalah terkait evolusi teknologi. Ada innovation law of diffusion. Bahwa segala hal yang inovatif butuh waktu untuk diadopsi oleh masyarakat. Butuh tahapan-tahapan supaya penggunaannya lebih masif.
Misalnya, seperti peralihan handphone biasa ke smartphone. Tidak bisa langsung ujug-ujug digunakan oleh masyarakat. Setidaknya, harus melewati fase pertama. Minimal 2,5 - 10 persen dari populasi menggunakan produk inovasi itu.
Artinya, peralihan ke kendaraan listrik ini akan membutuhkan waktu yang lama. Apalagi kendaraan merupakan aset yang kerusakannya sangat minimal. “Jadi, memang cukup berat. Karena itulah butuh kebijakan yang bisa menjembatani semua kepentingan,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)