Sudah Kantongi SHM, Pemilik Ruko Tetap Digusur

Sabtu 19-08-2023,16:23 WIB
Reporter : Nadia Zalikha
Editor : Noor Arief Prasetyo

TANGERANG, HARIAN DISWAY- Aksi penggusuran paksa dilakukan Pemkot Tanggerang. Mereka meminta puluhan warga  penghuni Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengosongkan tempat tinggalnya.

Puluhan warga hanya memperoleh kerugian pindahan saja. Padahal penghuni mengantongi sertifikat hak milik (SHM) serta rutin membayar pajak tahunan. 

"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal di sini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM. Masaa mau diusir paksa begitu saja," terang Juliana, 51.

Debat antara kuasa hukum dan ASN di lokasi mendapatkan pusat perhatian masyarakat dan di sosial media. Video yang diunggah di akun twitter sosmed keras yang telah ditonton oleh 20,1 rb orang. 

BACA JUGA:Kumandangkan Azan, Disengat Tawon

BACA JUGA:HW Peduli Berbagi Sembari Gelar Pentas Seni

Diketahui dalam video, pemilik ruko sedang mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun ASN tersebut menyuruh warga melanjutkan gugatan tetapi mereka tetap melanjutkan pembongkaran.

Pengosongan ruko dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga, sehingga hal ini menimbulkan persetruan. 

Pemerintah kota tanggerang hanya memberi waktu 7 hari untuk mengosongkan ruko terhitung mulai jumat 18-25 Agustus 2023. 

Beberapa petugas terlihat sedang menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal mereka  di setiap Ruko. Untuk warga yang masih di dalam ruko, permintaan itu juga disampaikan secara langsung. 

Alasan pemkot mengusir paksa mereka, lantaran tempat tinggalnya masih milik negara "Bagaimana mau ngelawan, kami ini kita rakyat biasa. Percuma mau melawan apalagi sekelas pemerintah daerah," kata Juliana.

Warga berharap Pemkot Tanggerang memberikan biaya pengganti apabila tetap menggusur mereka dari tempat tinggalnya. Terlebih upaya hukum yang mereka ajukan sudah kalah hingga tingkat kasasi.(*)

Kategori :

Terkait