Kejar Maling Sapi Hingga ke NTB

Senin 21-08-2023,18:17 WIB
Reporter : -
Editor : Noor Arief Prasetyo

BANGKALAN, HARIAN DISWAY- Siapa bilang polisi tidak serius menangani kasus kecil atau milik rakyat kecil. Buktinya, Polres Bangkalan tetap mengejar maling sapi milik petani kecil hingga ke Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Terduga maling sapi adalah MA, 22, warga Modung, Kabupaten Bangkalan itu sempat kabur ke Lombok.

Tim gabungan Polsek Galis, Polres Bangkalan pun mengejarnya dan dibantu  Polres Lombok Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah bibi tersangka di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

“Tersangka berhasil kami tangkap dan kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin, 21 Agustus 2023.

BACA JUGA: Tujuh Tugu Silat di Bojonegoro Mulai Dibongkar

BACA JUGA:Mobil Patroli Polisi Disulap Pengangkut Air

AKBP Febri menjelaskan, tersangka memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran polisi.

"Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti dua ekor sapi,” ujar AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, dari hasil pengembangan penyidikan ada limas lokassi terkait pencurian hewan ternak. 

“Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor," beber AKBP Febri. 

BACA JUGA:Polwan Polres Ponorogo Sambangi SLB

BACA JUGA:Di Malang, 560 Kecelakaan dan 101 Orang Tewas

Dalam aksinya, tersangka menggunakan bekas sabun mayat.  "Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut," lanjut AKBP Febri. 

Kapolres Bangkalan tersebut juga menjelaskan jika aksi ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dengan kawannya. "Saat ini teman dari MA yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan polres Bangkalan," pungkas AKBP Febri. 

Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Kategori :