KPK kok Dibubarkan?

Rabu 23-08-2023,14:15 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

BACA JUGA:Wakil Ketua Diperiksa KPK, Ketua PN Dilantik

Di sisi lain, perkara korupsi pembangunan BTS 4G hari-hari ini sedang disidangkan. Para terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Di perkara itu negara dirugikan Rp 8 triliun. Belum terurai jelas, ke mana saja uang sebanyak itu. Uang negara yang dikeluarkan untuk proyek tersebut Rp 11,8 triliun, yang lenyap Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS di 7.904 titik. Namun, berdasar keterangan saksi di persidangan, yang dikerjakan 5.618 titik. Itu pun belum tuntas. 

Pembangunan proyek itu sudah diberi batas waktu, tapi terus molor. 

Awalnya, batas waktu pekerjaan selesai pada 31 Desember 2021, tapi belum selesai. Tenggat diperpanjang jadi 31 Maret 2022, tidak selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 30 April 2022, belum selesai juga. Diperpanjang lagi jadi 31 Desember 2022, tidak selesai juga. Dari situ diketahui, kerugian negara Rp 8 triliun.

Perkara tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, dengan Hakim Ketua Fahzal Hendri. Acaranya mendengar keterangan saksi, mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.

Uniknya, hakim bertanya kepada saksi, mengapa proyek itu tidak selesai, sampai molor dan batas waktu diperpanjang berkali-kali?

Erwien menjawab: ”Jadi, perencanaan untuk menyelesaikan proyek 4.200 dalam masa kurang dari satu tahun, itu sangat sulit, Yang Mulia.”

Hakim: ”Kalau sangat sulit, ngapain sejak awal dikerjakan? Itu kan sudah kesepakatan kontrak. Gimana sih?”

Tampak, saksi menjawab pertanyaan hakim secara asal. Bahkan, ada pengembalian uang Rp 27 miliar dari tersangka ke Kejaksaan Agung sebulan lalu, yang sampai kini belum diketahui uang apa itu.

Padahal, ini megakorupsi yang terungkap. Belum lagi, sangat banyak korupsi lain yang nilai kerugian negara di bawah perkara itu. 

Apalagi, korupsi yang belum terungkap, yang kata Megawati, ”Bohong kalau penegak hukum nggak lihat.”

Pertanyaan publik, apakah Mega marah kepada KPK karena perkara korupsi BTS 4G itu ditangani Kejaksaan Agung, bukan KPK? Cuma Mega yang bisa menjawab.

Betapa pun, pernyataan Mega itu terkesan pesimistis, pasrah, kesal, tak berdaya sehingga emosional dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan, itu menandakan koruptor menang, Lalu, calon koruptor lain bakal bermunculan.

Akibat akhirnya, seperti kata Mega: ”Lihat noh…. rakyat yang masih miskin.” Akibat korupsi kian parah. (*)

Kategori :