Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Hebatnya, saat sidang terdakwa Rafael, istrinya hadir mendengarkan jalannya sidang. Mungkin, karena itu sidang perdana, Ernie penasaran ingin menyaksikan sidang. Tak dia duga, ternyata nama Ernie disebut jaksa sebagai ikut bersama Rafael menerima gratifikasi diduga suap.
Seusai sidang, Ernie dikerubuti wartawan. Ditanya aneka macam. Namun, Ernie diam membisu.
Ernie mengenakan kemeja putih, mengenakan masker hitam lebar menutup sebagian besar wajah. Dia terus berjalan sambil menunduk, keluar ruang sidang. Menuju tempat parkir kendaraan, sampai masuk mobil. Dia tak bicara sepatah pun.
Kemungkinan Ernie jadi tersangka korupsi dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis malam, 31 Agustus 2023. Kalau Ketua KPK Firli masih hati-hati bicara kemungkinan Ernie tersangka, Ali Fikri mengatakan begini:
”Sangat-sangat mungkin beliau (Ernie) menjadi tersangka TPPU pasif. Kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup, kita bakal menetapkan beliau tersangka korupsi.”
Drama nyata keluarga Rafael benar-benar tragis. Rafael yang tampak dari dakwaan jaksa, bahwa ia sangat menyayangi keluarga, terjeblos dalam pengungkapan korupsi yang begitu besar. Hanya akibat Mario menganiaya David.
Seumpama Mario tidak menganiaya David, tidak ada viral kasus itu. Kalau tidak viral, pasti tidak ada sorotan begitu tajam ke keluarga Rafael. Dan, kalau Rafael tidak disorot, dugaan korupsi tidak terungkap. Semuanya tetap jadi rahasia keluarga mereka.
Kasus Mario menganiaya David merupakan pusat penyebab tragedi keluarga tersebut.
Sebaliknya, muncul pertanyaan, apakah calon koruptor harus diviralkan dulu agar disorot publik, kemudian jadi perhatian aparat penegak hukum (APH), akhirnya diungkap di persidangan?
Semoga jawabnya ”tidak”. Sebab, kalau jawabnya ”ya”, sungguh berat pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)