SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pertumbuhan platform pinjaman online (Pinjol) sangat pesat. Masyarakat pun kesulitan untuk membedakan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang tidak.
Sebab, penawaran yang menggiurkan di saat Anda sangat membutuhkan uang, membuat masyarakat tidak teliti dan bijak dalam memilih platform pinjol. Akhirnya banyak masyarakat terjebak dengan Pinjol ilegal. Alhasil mereka mendapat teror penagihan. Ancamannya beragam. Termasuk menyebarkan identitas. Oleh sebab itu, masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjol. BACA JUGA: Cara Mengajukan KUR di BCA Tanpa Jaminan Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia. Bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal. Satgas juga menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal selama 2017 hingga 4 September 2023 lalu. Terdiri dari 5.753 entitas pinjol, 1.196 entitas investasi ielgal, dan 251 entitas gadai ilegal. Selain itu juga ditemukan 15 konten pinjaman pribadi atau pinpri. Konten tersebut diduga bisa membuat adanya risiko penyebaran data pribadi pada para korbannya. Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik. Salah satunya dengan memberikan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau. Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan transaksi peminjaman, serta saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan. Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Mulai menyebar foto maupun video. Selain itu alamat kantor platform pinjol itu juga tidak jelas. BACA JUGA: Segera Ambil! Ini Link DANA Kaget Edisi Kamis 14 September 2023 Tentu ini merupakan risiko yang sangat merugikan nasabah. Sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak. Nah, bagaimana cara mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal dan harus Anda dihindari? Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini. Berdasarkan laman resmi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut: 1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK. 2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp. 3. Proses peminjaman cepat. 4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan. 5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar. 6. Tidak ada layanan pengaduan. 7. Identitas pengurus, alamat kantor yang tidak jelas. 8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam. 9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI BACA JUGA: Apakah A Haunting in Venice Film Horor? Berikut Sinopsis Kisah Baru Detektif Poirot Sementara itu, untuk Pinjol legal ciri-cirinya sebagai berikut: 1. Terdaftar/berizin dari OJK. 2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. 3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. 4. Bunga atau biaya pinjaman transparan. 5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain yang terdaftar di OJK. 6. Mempunyai layanan pengaduan. 7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. 8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. 9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal. (*)Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Kamis 14-09-2023,13:40 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Gunawan Sutanto
Tags : #terhindar pinjol ilegal
#pinjol legal
#pinjol ilegal
#pinjol
#pinjaman online
#ojk
#hindari pinjol ilegal
#fintech
#antisipasi pinjol ilegal
Kategori :
Terkait
Minggu 07-06-2026,12:24 WIB
Banjir Aduan Nasabah, OJK Periksa Dugaan Penagihan Bermasalah Pinjol Solusiku
Selasa 19-05-2026,11:21 WIB
Bagi Hasil Bagi Risiko di Bank Syariah
Selasa 12-05-2026,10:43 WIB
Pasar Tunggu Hasil Review MSCI 12 Mei 2026, OJK Sebut Reformasi Bursa untuk Jangka Panjang
Jumat 01-05-2026,16:00 WIB
Cara Mengenali Leasing Resmi yang Terdaftar OJK, Jangan Tertipu Debt Collector Ilegal!
Minggu 19-04-2026,15:05 WIB
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara, Rp 7 Miliar Telah Dikembalikan
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,10:58 WIB
Prediksi Skor Jerman vs Curacao: Der Panzer Incar Awal Sempurna di Piala Dunia 2026
Minggu 14-06-2026,06:52 WIB
7 Pemain yang Meroket di Bursa Transfer Pasca Piala Dunia, Paling Banyak Gabung Madrid!
Minggu 14-06-2026,13:16 WIB
Apa Itu PBX Finder? Alat Pelacak yang Ditemukan di Mobil Tiyo Ardianto usai Aksi Gejayan
Minggu 14-06-2026,12:31 WIB
Prediksi Skor Belanda vs Jepang: Sanggupkah Samurai Biru Jinakkan Kemewahan Oranje?
Sabtu 13-06-2026,18:57 WIB
Prediksi Skor Brasil vs Maroko: Hati-Hati, Singa Atlas Bukan Kucing
Terkini
Minggu 14-06-2026,16:48 WIB
Curacao vs Jerman: Misi Mustahil Negara Terkecil di Piala Dunia 2026
Minggu 14-06-2026,15:19 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Bus Eksekutif di Jawa Timur Melonjak 50 Persen
Minggu 14-06-2026,14:52 WIB
Rating Pemain Turkiye Usai Tumbang dari Australia 2-0: Arda Guler Kewalahan
Minggu 14-06-2026,13:38 WIB
Kemlu Iran: Tidak Ada Rencana Tandatangan MoU Damai Dalam 2 Hari Ke Depan
Minggu 14-06-2026,13:30 WIB