SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pertumbuhan platform pinjaman online (Pinjol) sangat pesat. Masyarakat pun kesulitan untuk membedakan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang tidak.
Sebab, penawaran yang menggiurkan di saat Anda sangat membutuhkan uang, membuat masyarakat tidak teliti dan bijak dalam memilih platform pinjol. Akhirnya banyak masyarakat terjebak dengan Pinjol ilegal. Alhasil mereka mendapat teror penagihan. Ancamannya beragam. Termasuk menyebarkan identitas. Oleh sebab itu, masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjol. BACA JUGA: Cara Mengajukan KUR di BCA Tanpa Jaminan Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia. Bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal. Satgas juga menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal selama 2017 hingga 4 September 2023 lalu. Terdiri dari 5.753 entitas pinjol, 1.196 entitas investasi ielgal, dan 251 entitas gadai ilegal. Selain itu juga ditemukan 15 konten pinjaman pribadi atau pinpri. Konten tersebut diduga bisa membuat adanya risiko penyebaran data pribadi pada para korbannya. Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik. Salah satunya dengan memberikan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau. Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan transaksi peminjaman, serta saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan. Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Mulai menyebar foto maupun video. Selain itu alamat kantor platform pinjol itu juga tidak jelas. BACA JUGA: Segera Ambil! Ini Link DANA Kaget Edisi Kamis 14 September 2023 Tentu ini merupakan risiko yang sangat merugikan nasabah. Sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak. Nah, bagaimana cara mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal dan harus Anda dihindari? Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini. Berdasarkan laman resmi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut: 1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK. 2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp. 3. Proses peminjaman cepat. 4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan. 5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar. 6. Tidak ada layanan pengaduan. 7. Identitas pengurus, alamat kantor yang tidak jelas. 8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam. 9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI BACA JUGA: Apakah A Haunting in Venice Film Horor? Berikut Sinopsis Kisah Baru Detektif Poirot Sementara itu, untuk Pinjol legal ciri-cirinya sebagai berikut: 1. Terdaftar/berizin dari OJK. 2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. 3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. 4. Bunga atau biaya pinjaman transparan. 5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain yang terdaftar di OJK. 6. Mempunyai layanan pengaduan. 7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. 8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. 9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal. (*)Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Kamis 14-09-2023,13:40 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Gunawan Sutanto
Tags : #terhindar pinjol ilegal
#pinjol legal
#pinjol ilegal
#pinjol
#pinjaman online
#ojk
#hindari pinjol ilegal
#fintech
#antisipasi pinjol ilegal
Kategori :
Terkait
Selasa 14-07-2026,14:17 WIB
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026
Jumat 03-07-2026,13:47 WIB
DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Minggu 14-06-2026,17:50 WIB
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar, Optimistis Pertumbuhan Jangka Panjang Tetap Solid
Minggu 07-06-2026,12:24 WIB
Banjir Aduan Nasabah, OJK Periksa Dugaan Penagihan Bermasalah Pinjol Solusiku
Selasa 19-05-2026,11:21 WIB
Bagi Hasil Bagi Risiko di Bank Syariah
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,18:58 WIB
Aston Villa Bidik Jonathan David, Juventus Siap Lepas dengan Opsi Wajib Beli
Jumat 14-08-2026,08:00 WIB
Juventus Segera Pinjam Zion Suzuki dari PSG Usai Final Piala Super Eropa
Jumat 14-08-2026,10:57 WIB
Chelsea Habiskan Rp 24 Triliun dan Ganti 9 Pelatih
Jumat 14-08-2026,14:18 WIB
Inter Milan Resmi Datangkan Djed Spence, Tottenham Juga Diuntungkan
Jumat 14-08-2026,11:12 WIB
Juventus Gaet Kerim Alajbegovic: Miralem Pjanic Jadi Inspirasi
Terkini
Jumat 14-08-2026,16:33 WIB
Sulap Cangkang Telur Jadi Pupuk, Ecoca Jadi Inovasi Mahasiswa KKN UPNVJT
Jumat 14-08-2026,16:00 WIB
15 Ide Lomba 17 Agustus Unik untuk Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Kompleks, Peringati HUT RI ke-81
Jumat 14-08-2026,15:50 WIB
Elnusa Perkuat Eksplorasi Energi dengan Teknologi Geoscience
Jumat 14-08-2026,15:44 WIB
Dituduh Beri Tantangan Ayat Al-Quran Berhadiah Miras, Nadhea Devi: Saya Bukan Wanita Baju Putih Itu
Jumat 14-08-2026,15:40 WIB