SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pertumbuhan platform pinjaman online (Pinjol) sangat pesat. Masyarakat pun kesulitan untuk membedakan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang tidak.
Sebab, penawaran yang menggiurkan di saat Anda sangat membutuhkan uang, membuat masyarakat tidak teliti dan bijak dalam memilih platform pinjol. Akhirnya banyak masyarakat terjebak dengan Pinjol ilegal. Alhasil mereka mendapat teror penagihan. Ancamannya beragam. Termasuk menyebarkan identitas. Oleh sebab itu, masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjol. BACA JUGA: Cara Mengajukan KUR di BCA Tanpa Jaminan Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia. Bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal. Satgas juga menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal selama 2017 hingga 4 September 2023 lalu. Terdiri dari 5.753 entitas pinjol, 1.196 entitas investasi ielgal, dan 251 entitas gadai ilegal. Selain itu juga ditemukan 15 konten pinjaman pribadi atau pinpri. Konten tersebut diduga bisa membuat adanya risiko penyebaran data pribadi pada para korbannya. Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik. Salah satunya dengan memberikan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau. Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan transaksi peminjaman, serta saat jatuh tempo pembayaran, Anda akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan. Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi. Mulai menyebar foto maupun video. Selain itu alamat kantor platform pinjol itu juga tidak jelas. BACA JUGA: Segera Ambil! Ini Link DANA Kaget Edisi Kamis 14 September 2023 Tentu ini merupakan risiko yang sangat merugikan nasabah. Sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak. Nah, bagaimana cara mengenali ciri-ciri Pinjol ilegal dan harus Anda dihindari? Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini. Berdasarkan laman resmi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut: 1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK. 2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp. 3. Proses peminjaman cepat. 4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan. 5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar. 6. Tidak ada layanan pengaduan. 7. Identitas pengurus, alamat kantor yang tidak jelas. 8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam. 9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI BACA JUGA: Apakah A Haunting in Venice Film Horor? Berikut Sinopsis Kisah Baru Detektif Poirot Sementara itu, untuk Pinjol legal ciri-cirinya sebagai berikut: 1. Terdaftar/berizin dari OJK. 2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. 3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. 4. Bunga atau biaya pinjaman transparan. 5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain yang terdaftar di OJK. 6. Mempunyai layanan pengaduan. 7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. 8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. 9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal. (*)Hati-hati Tertipu! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Kamis 14-09-2023,13:40 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Gunawan Sutanto
Tags : #terhindar pinjol ilegal
#pinjol legal
#pinjol ilegal
#pinjol
#pinjaman online
#ojk
#hindari pinjol ilegal
#fintech
#antisipasi pinjol ilegal
Kategori :
Terkait
Senin 11-08-2025,20:27 WIB
KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
Jumat 08-08-2025,13:53 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Jumat 01-08-2025,09:58 WIB
Tarif Pajak Kripto Naik, PPN Dihapus: Ini Penjelasan Lengkapnya
Selasa 29-07-2025,11:43 WIB
OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM
Sabtu 19-07-2025,13:23 WIB
OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027
Terpopuler
Selasa 12-08-2025,10:00 WIB
Rebut Link DANA Kaget 12 Agustus 2025 Sejumlah Rp 500.780, Periksa Jumlah Uang di Dompet Digital!
Selasa 12-08-2025,08:00 WIB
Aplikasi Penghasil Uang Reward Quest, Gelontor Saldo DANA Hingga Rp 40 Ribu!
Selasa 12-08-2025,13:54 WIB
Chivu Rombah Skuad Inter Milan: Bidik Sancho, Nkunku, dan Adeyemi Usai Gagal Dapatkan Lookman
Selasa 12-08-2025,17:06 WIB
Statistik Striker Baru Persebaya Mihailo Perovic vs PSIM, Jarang Dapat Bola!
Selasa 12-08-2025,13:24 WIB
Transfer Juventus Terbatas Karena Minim Duit, Jadi Patenkan Kolo Muani?
Terkini
Selasa 12-08-2025,22:16 WIB
Ari Lasso Tantang WAMI Paparkan Rumus Pembagian Royalti: Boleh Pakai Aljabar Sampai Mekanika Kuantum
Selasa 12-08-2025,19:39 WIB
Mawar yang Menari Karya Vlab, Simbol Keteguhan dalam Sunyi
Selasa 12-08-2025,19:12 WIB
Sinopsis Serial Alien: Earth, Prekuel Alien yang Mengungkap Titik Nol Teror Xenomorph
Selasa 12-08-2025,19:11 WIB
Man Utd Diancam Alejandro Garnacho, Ingin Segera Minggat dari Old Trafford!
Selasa 12-08-2025,18:45 WIB