Beberapa AI bahkan bisa menjadi rujukan tempat bertanya berbagai persoalan. Termasuk soal hukum agama.
Hal ini dibahas dalam sidang Komisi Bahtsul Masa’il Waqi’iyah (kontemporer). Hasilnya, PBNU membolehkan bertanya pada AI tentang persoalan agama, namun haram menjadikan jawaban AI itu sebagai pegangan satu-satunya.
“AI belum bisa dijadikan objek memohon fatwa karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin,” jelas Katib Syuriah PBNU KH. Hasan Nuri Hidayatullah yang juga merupakan ketua komisi.
BACA JUGA:Instagram KBS Posting Anies-Muhaimin, Politikus PKB: Relawan AMIN Bukan Hacker
Dukungan Terhadap Pembangunan Tempat Ibadah Non Muslim
Isu ini dibahas pada Komisi Bahtsul Masa’il Maudluiyyah (tematik) Munas Alim Ulama PBNU 2023 memutuskan bahwa perlindungan terhadap pembangunan tempat ibadah umat lain tidak termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan (i’anah ala al-ma’shiyah)
Dalam hal ini, ketua Komisi BM Maudluiyyah KH. Abdul Ghofur Maimoen menjelaskan pada dasarnya umat islam tidak diperbolehkan untuk menfasilitasi apapun yang menurut Islam tidak boleh dilakukan.
Namun karena umat islam hari ini hidup berdampingan dalam kerangka negara bangsa, maka negara wajib melindungi hak umat semua agama dalam kerangka imaratul bilad (membangun negeri/mewujudkan keadilan)
Sengketa Pulau Rempang dan Pendekatan Investasi
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Kominfo Sudah Blokir Hampir 1 Juta Website dan Konten Media Sosial
Hal ini dibahas dalam Komisi Rekomendasi yang dipimpin KH. Ulil Abshar Abdalla. Komisi ini menghasilkan rekomendasi agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa tanah.
“Pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat sehingga kepentingan investasi tidak mengorbankan hak-hak mereka,” tegas pria yang akrab disapa Gus Ulil ini.
UU Perampasan Aset
Munas Alim Ulama PBNU 2023 mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan aset tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Adapun yang dimaksud dengan kehati-hatian kata Ketua Komisi BM Qanuniyah KH Abdul Ghaffar Razin adalah karena UU Perampasan aset berkaitan dengan penindakan seperti pembekuan dan perampasan kepemilikan dari orang maupun kelompok tertentu.(*)