Sedangkan pilar kedua ini bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Cara yang dapat dilakukan adalah pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan. (Wehernius Irfon)
Dua Pilar Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di UU Kesehatan Guna Pengembangan Stok Minimum
Kamis 21-09-2023,15:11 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Heti Palestina Yunani
Tags : #uu kesehatan nomor 17 tahun 2023
#public hearing
#ketersediaan farmasi dan alat kesehatan
#kementerian kesehatan
#direktorat jenderal kefarmasian dan alat kesehatan
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,19:26 WIB
12,7 Persen Warga Indonesia Alami Depresi
Minggu 23-11-2025,14:57 WIB
Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten
Selasa 21-10-2025,12:12 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, 43 Juta Warga Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Minggu 19-10-2025,18:59 WIB
1 dari 10 Warga Indonesia Idap Diabetes, 70 Persen Tak Menyadari Kondisinya
Kamis 02-10-2025,20:34 WIB
Kemenkes dan BGN Akan Ukur Tinggi dan Berat Badan Penerima MBG Setiap 6 Bulan
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,06:00 WIB
40 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Rabu 03-12-2025,10:54 WIB
Ajaib! Sungai Ombilin Sumbar Mendadak Jernih, Warga Terpesona karena Mirip di Swiss
Rabu 03-12-2025,10:00 WIB
Sinopsis Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel yang Diambil dari Kisah Nyata
Rabu 03-12-2025,09:33 WIB
Cewek Cilacap Dibunuh Om-Om di Hotel: Beda Perspektif Seksual
Terkini
Rabu 03-12-2025,16:24 WIB
Disway Awards 2025 Menuju Selebrasi, Menjaga Reputasi untuk Keberlanjutan
Rabu 03-12-2025,16:12 WIB
Bek Persebaya Risto Mitrevski Pulih, Kapan Perkuat Lini Belakang?
Rabu 03-12-2025,16:12 WIB
Xabi Alonso Beri Dukungan ke Araujo, Ingatkan Pemain Bukan Mesin
Rabu 03-12-2025,15:54 WIB