Sedangkan pilar kedua ini bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Cara yang dapat dilakukan adalah pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan. (Wehernius Irfon)
Dua Pilar Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di UU Kesehatan Guna Pengembangan Stok Minimum
Kamis 21-09-2023,15:11 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Heti Palestina Yunani
Tags : #uu kesehatan nomor 17 tahun 2023
#public hearing
#ketersediaan farmasi dan alat kesehatan
#kementerian kesehatan
#direktorat jenderal kefarmasian dan alat kesehatan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,12:12 WIB
Setahun Prabowo-Gibran, 43 Juta Warga Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Minggu 19-10-2025,18:59 WIB
1 dari 10 Warga Indonesia Idap Diabetes, 70 Persen Tak Menyadari Kondisinya
Kamis 02-10-2025,20:34 WIB
Kemenkes dan BGN Akan Ukur Tinggi dan Berat Badan Penerima MBG Setiap 6 Bulan
Minggu 14-09-2025,22:16 WIB
Kemenkes Rancang Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Campak, Herd Immunity, dan Tantangan Kesehatan Publik
Terpopuler
Sabtu 08-11-2025,19:00 WIB
Prediksi Skor Sunderland vs Arsenal, The Gunners Minimal Unggul 1 Gol
Sabtu 08-11-2025,19:38 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs Wolves, The Blues Ingin Obati Kekecewaan di Liga Champions
Sabtu 08-11-2025,17:02 WIB
Prediksi Skor Tottenham vs Man United, Sama-Sama Bernafsu ke Papan Atas
Sabtu 08-11-2025,17:55 WIB
Prediksi Skor dan Line Up Parma vs AC Milan: Saatnya Rossoneri Pertahankan Momentum Positif
Minggu 09-11-2025,00:33 WIB
Rating Pemain Man United yang Ditahan Imbang 2-2 Tottenham, Semua Lini Masih Goyah
Terkini
Minggu 09-11-2025,16:14 WIB
Mentan Amran Sulaiman Kagumi Inovasi Alumni ITS, Siap Terapkan Teknologi untuk Majukan Pertanian
Minggu 09-11-2025,15:51 WIB
Topan Fung-Wong Terjang Filipina, Satu Juta Warga Dievakuasi Massal
Minggu 09-11-2025,15:49 WIB
Bibit Siklon Tropis 96S dan Siklon Tropis Fung Wong Berpusar di Dekat Indonesia, Waspadai Dampaknya
Minggu 09-11-2025,15:45 WIB
Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai
Minggu 09-11-2025,15:31 WIB