Sedangkan pilar kedua ini bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Cara yang dapat dilakukan adalah pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan. (Wehernius Irfon)
Dua Pilar Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di UU Kesehatan Guna Pengembangan Stok Minimum
Kamis 21-09-2023,15:11 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Heti Palestina Yunani
Tags : #uu kesehatan nomor 17 tahun 2023
#public hearing
#ketersediaan farmasi dan alat kesehatan
#kementerian kesehatan
#direktorat jenderal kefarmasian dan alat kesehatan
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,11:28 WIB
Menkes Ungkap Keuntungan Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Sabtu 03-05-2025,14:16 WIB
Angka Kematian Jamaah Haji Turun Drastis, Kemenkes Terus Perbaiki Layanan Kesehatan
Selasa 29-04-2025,18:04 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Komisi IX DPR Soroti Kegagalan Sistemik Dunia Kedokteran
Jumat 18-04-2025,17:55 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ambil Foto Tubuh Pasien saat Pemeriksaan
Terpopuler
Sabtu 31-05-2025,22:38 WIB
Marco Silva Muncul sebagai Kandidat Kuat Pelatih Baru Juventus
Minggu 01-06-2025,05:01 WIB
Luis Enrique Persembahkan Gelar Liga Champions untuk Putrinya: Kemenangan Ini Untuk Xana
Minggu 01-06-2025,05:13 WIB
PSG vs Inter Milan 0-5: Simone Inzaghi Bahas Masa Depannya di Nerazzurri
Minggu 01-06-2025,04:19 WIB
Rating Pemain PSG vs Inter Milan: Desire Doue, Raja Lapangan di Final Liga Champions!
Minggu 01-06-2025,06:30 WIB
Toprak Razgatlioglu: Pembalap WSBK yang Siap Menaklukkan MotoGP 2026
Terkini
Minggu 01-06-2025,17:26 WIB
Anak-anak Berbakat dari Komunitas Wonderkids Unjuk Gigi dalam Surabaya Tourism Awards 2025
Minggu 01-06-2025,17:00 WIB
Alternatif Sehat Olahan Telur Selain Direbus
Minggu 01-06-2025,16:48 WIB
Senam Pound Fit Awali Hari Ketiga Surabaya Tourism Awards 2025
Minggu 01-06-2025,16:23 WIB
Pelindo Peduli, TPS Bagikan Paket Makanan kepada Pengemudi Truk
Minggu 01-06-2025,16:13 WIB