BNNK Surabaya Geram, Muncul Intervensi LRKM untuk Pelaku Pesta Narkoba di Twin Towers Hotel

Kamis 21-09-2023,13:09 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya beberapa waktu lalu menggerebek pesta narkoba di Hotel Twin Towers. Ada 10 orang yang ditangkap, kemudian direhabilitasi.

Kasi Humas BNNK Surabaya dr. Singgih Pratomo mengatakan, untuk pengguna narkoba hasil tangkapan, jangka waktu rehabilitasinya berdasarkan rekomendasi tim yang melakukan pemeriksaan.

“Untuk rehabilitasi rawat inap rentang waktunya sekitar 1 sampai 6 bulan. Tergantung dari kondisi klien. Setiap bulannya dilakukan evaluasi dan monitoring dari beberapa instrumen,” terang Singgih saat dihubungi Harian Disway, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:Tangkap 10 Orang yang Pesta Narkoba, BNN Kota Surabaya Tidak Dapat BB

BACA JUGA:Forkopimda Jatim Luncurkan Kampung Terpadu Merah Putih Usulan Dahlan Iskan

Sedangkan 10 orang yang ditangkap saat sedang pesta narkoba di Hotel Twin Towers itu, mereka menjalani rehabilitasi 3 sampai 6 bulan.

“Rehabilitasi kategori sedang. Awalnya tidak ada BB (Barang Bukti,Red), namun setelah kita lalukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bb 1/4 butir ineks yang dibawa SE dan hasil tes urin positif. Maka dilakukan Restorative Justice (RJ) berupa rehabilitasi,” ujar Singgih.

Namun, dalam proses rehabilitasi ternyata ada pihak-pihak yang mengaku keluarga dan berupaya membebaskan peserta rehab dari BNNK.

Mereka mengintervensi Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) yang ditunjuk oleh BNNK.

BACA JUGA:Jaringan Kartel Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Surabaya, Kurirnya Arek Tambak Wedi

BACA JUGA:Kartel Narkoba Fredy Pratama Kuasai Peredaran Sabu-Sabu di Surabaya

“Ada pihak-pihak yang melakukan upaya paksa dari rawat inap ke rawat jalan,” ungkap Singgih.

Singgih menegaskan, BNNK akan mengambil mendalami kasus tersebut. Dan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengambil kesempatan dalam kasus tersebut.

“Kami tidak main-main terhadap mereka yang berupaya merusak program rehabilitasi  untuk pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)

Kategori :