Pemerintah Resmi Larang Penjualan Online di Tiktokshop

Selasa 26-09-2023,15:27 WIB
Reporter : Ribka Julia Brillianti
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Pemerintah resmi melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi komersial secara daring/online.

Kebijakan ini muncul seiring semakin populernya transaksi jual-beli di platform media sosial TikTokshop.

Pengumuman diberikan pada Senin, 25 Agustus 2023 oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi selepas ratas.

Pada Konferensi pers ini, mereka membahas mengenai kebijakan Tiktokshop. “Tujuannya supaya mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan.

Kebijakan lain yang dibuat adalah adanya penerapan negatif dan positif list. Gunanya adalah untuk meningkatkan produk – produk dari Indonesia agar semakin diminati oleh masyarakat.

BACA JUGA: Marak Pinjol Online, Menkominfo: Ibu-Ibu Jangan Mudah Tergoda

Pembelian makanan dan produk kecantikan dari luar negeri juga harus sesuai standard yang ditentukan oleh bpom serta bersertifikat halal.

Begitu juga dengan barang elektronik yang harus sesuai dengan standard yang ada di Indonesia.

Selain itu, para penjual di Tiktok Shop tidak boleh bertindak sebagai produsen. “Termasuk transaksi import dengan nilai $100 dollar minimal,” kata Zulkifli.

Para penjual di Tiktok Shop yang melanggar diancam dengan saksi peringatan bahkan penutupan. Hal ini tercantum dalam revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020.

BACA JUGA: Menkominfo Akan Temui Kapolri, Bahas Pemberantasan Pinjol dan Judi Online

Produk online yang dijual di Tiktokshop semakin populer. Terlebih setelah tersedianya banyak produk dari luar negeri yang memiliki harga murah. 

Inilah juga menjadi salah satu alasan mengapa banyak produk impor yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia agar semakin banyak produk Indonesia yang dibeli.

Adanya peraturan baru ini karena produk online yang berasal dari luar negeri masih bebas masuk ke Indonesia. Sehingga, pemerintah ingin agar produk offline dan online memiliki kebijakan yang sama.

“Sesuai dengan keputusan presiden, sosial commerce harus dipisah dengan e-commerce” kata Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM.

Kategori :