HARIAN DISWAY- Surat edaran dari Kementerian Kesehatan dikeluarkan pada 25 September 2023. Isinya mengenai cara meningkatkan kewaspadaan masuknya virus nipah ke tanah air.
Upaya peningkatan kewaspadaan tertuang di dalam dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Surat edaran ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Hingga saat ini, memang belum ditemukan kasus virus nipah di Indonesia. Namun kemungkinan penyebarannya bisa saja terjadi, mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara India.
BACA JUGA: Kenali Rotavirus, Pemicu Diare Berat yang Bisa Picu Kematian Bayi. Kemenkes Bagikan Vaksin Gratis Pasalnya, India telah melaporkan negaranya di Distrik Kozhikode terdapat enam kasus yang sudah dikonfirmasi. Terdapat dua kasus yang meninggal dunia.Menurut surat edaran tersebut, penyakit virus Nipah merupakan penyakit emerging zoonotik yang disebabkan oleh virus nipah yang tergolong genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.
Penularan ke manusia melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan terinfeksi atau melalui makanan terkontaminasi oleh virus.
Bisa dikatakan, penyebaran virus ini tergolong cepat karena mudah menular. WHO pun mengklaim virus nipah sebagai salah satu virus yang dianggap sangat berbahaya.
BACA JUGA: Kenali Rotavirus, Pemicu Diare Berat yang Bisa Picu Kematian Bayi. Kemenkes Bagikan Vaksin Gratis
Orang yang terjangkit virus nipah, mengalami gejala yang bervariasi. Dimulai dari tanpa gejala, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) ringan hingga berat serta ensefalitis (otak membengkak) yang fatal.
Pada kasus yang berat, ensefalitis (otak membengkak) dan kejang akan muncul dan berlanjut menjadi koma dalam 24-48 jam hingga kematian. Kabar buruknya, tingkat kematian diperkirakan sangat tinggi. Berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
Maka dari itu, sejumlah badan pemangku kepentingan dihimbau untuk melakukan sejumlah cara mencegah masuknya virus nipah ini ke tanah air. Setidaknya, jangan sampai virus ini menimbulkan pandemi seperti virus Covid-19.
Dimulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, diminta untuk siap siaga meningkatkan pengawasan di daerah pelabuhan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, dan lain-lain. Terutama yang berasal dari negara terjangkit.
BACA JUGA: Curiga Daging Yang Anda Beli Terjangkit Antraks? Virus Bisa Dibunuh Dengan Cara Ini
Bahkan sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas. Fasyankes diminta menyebarluaskan informasi tentang penyakit virus nipah kepada petugas dan masyarakat.
Selain itu, Fasyankes harus melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global. Terakhir, Fasyankes perlu meningkatkan kewaspadaan dini. (Wehernius Irfon)