Polresta Cilacap juga tengah menginvestigasi dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut. Sayangnya, belum ada informasi terbaru tentang kondisi korban.
Kejadian semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Perundungan di dalam lingkungan sekolah masih sering ditemui dan tersebar di media sosial.
Hal ini meningkatkan kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak-anak mereka.
Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, seringkali menjadi tempat terjadinya kekerasan dan bahkan trauma bagi korban.
Berbagai lembaga sosial dan komite sekolah telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait kurangnya pengawasan dari pihak sekolah dan guru dalam menangani perundungan.
BACA JUGA:Perburuan Prabowo Mencari Suara Nahdliyin
BACA JUGA:Menyusul Virus Nipah yang Melanda India, Pemerintah RI Keluarkan Surat Kewaspadaan
Selain itu, pendidikan dan perhatian yang merata terhadap seluruh siswa juga menjadi faktor penting dalam mencegah peristiwa bully.
Hukum Indonesia memiliki beberapa aturan yang mengatur tentang perundungan.
Pelaku dapat dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Jika perundungan berbentuk pengeroyokan, pasal 170 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Selain itu, jika tindakan perundungan terjadi di tempat umum dan mempermalukan martabat seseorang, pasal 310 dan 311 KUHP dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. (*)