Sistem Kerja Debt Collector Diatur OJK, Salah Satunya Tak Boleh Ada Tekanan Fisik dan Verbal, Apa Aturan Lainnya Ya?

Jumat 29-09-2023,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sudah banyak yang menjadi korban debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjo). Tahukah Anda jika sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara DC Pinjol melakukan tugasnya?

Mengutip Instagram resmi @ojkindonesia, terhadap nasabah yang menunggak pembayaran tagihan, penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Paling sedikit dengan memberikan surat peringatan. Itu juga sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan, antara pemberi dana dan peminjam.

Di dalam surat peringatan wajib memuat informasi. Antara lain tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban. Selain itu juga total pendanaan terakhir nasabah yang belum terlunasi atau pokok hutangnya.

Dalam surat itu juga menyertakan manfaat ekonomi pendanaan. Misalnya bunga yang harus dibayar serta denda-denda yang terutang.

OJK juga menekankan bahwa bagi penyelenggara pinjol, wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku. Termasuk peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kerja Sama Indah Kurnia dengan OJK: Jalan Sehat Sambil Kenali Pinjol Ilegal

Misalnya tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan harkat dan martabat peminjam. Penagihan juga dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Pekan lalu media sosial dihebohkan dengan salah satu desk collection (DC) yang diduga merupakan tenaga penagihan pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Kasus viral itu terjadi saat DC pinjol melakukan penagihan kepada salah seorang peminjam.

Tangkapan layar di X (dahulu bernama Twitter, Red) berisi dugaan korban AdaKami yang menerima teror, cacian, hingga berujung pada pemecatan dari pekerjaannya. Kondisi itu membuat korban semakin terpuruk.

Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena tidak mampu melunasi pinjamannya di AdaKami.

Menanggapi viralnya kasus tersebut, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penagihan secara langsung.

Yakni penagihan di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah nasabah. Menurutnya, sebelum DC melakukan penagihan, beber Bernardino, umumnya AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah.

BACA JUGA: Beroperasi 1 Oktober, Menko Marves Luhut dan Menhub Budi Karya Bocorkan Soal Tarif KCJB Whoosh

Kategori :