Presiden Jokowi: Jangan Takut dengan AI, Menkominfo Susun SE Etika Artificial Intelligence

Rabu 04-10-2023,10:29 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Salman Muhiddin

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah membuat pedoman etika pemanfaatan AI di Indonesia. Ini pun belum menyangkut secara keseluruhan.

Hanya meregulasi kemampuan AI yang bisa membentuk pola data didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses publik melalui sistem internet.

BACA JUGA:Mobil Eropa Dimanjakan Konsumen Tiongkok

BACA JUGA:Dua Kunci Sukses Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Asian Games 2023 Terungkap, Ini Dia Rahasianya

Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, harus ada batasan-batasan yang dihormati dalam pemanfaatan data tersebut. Mulai dari batasan hak cipta hingga penghormatan terhadap data pribadi.

Ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut.

Setidaknya sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting," ujarnya dikutip kemenkominfo.co.id, kemarin.

Sejauh ini, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama. Khususnya mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, kata Nezar, Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence.

"Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan tentu menghormati aturan," tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

Kategori :