Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tiga Cirinya

Rabu 04-10-2023,16:04 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Yusuf Ridho

HARIAN DISWAY - Pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali memberikan tawaran menggiurkan kepada calon nasabah. Anda pun dapat terlena dengan penawaran tersebut.

Namun, tanpa Anda sadari, di balik itu semua ada tujuan jahat yang akan dilakukan platform yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Penipuan tersebut terus berlanjut hingga beberapa waktu lalu sempat viral. Juga, menjadi bahan perbincangan banyak orang di akun media sosial masing-masing.

Parahnya lagi, selain modus pinjol ilegal, mereka sampai menurunkan debt collector yang akan mendatangi rumah nasabah untuk meminta cicilan tagihan pinjaman.

BACA JUGA: Update Jenis dan Plafon KUR Mandiri 2023, Syarat Pengajuannya Gampang Banget!

OJK sendiri memperhatikan masalah itu dengan memberikan contoh tiga modus pinjol ilegal. Berikut daftarnya.

1. Memberikan Penawaran melalui SMS/WhatsApp

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apa pun. Namun, pinjol legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

2. Modus Akan Langsung Mentransfer ke Rekening Korban

Pinjol ilegal terkadang mentransfer uang secara sepihak ke rekening korban meski korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Tindakan itu dilakukan untuk menakut-nakuti korban dan menagih denda jika telah melebihi batas waktu. Modus operandi itu dikenal dengan istilah "pinjol galbay".

BACA JUGA: Cair Segera! Begini Cara Cepat Daftar OVO PayLater

3. Menggunakan Nama yang Mirip dengan Pinjol Legal

Modus ketiga yang sering digunakan oleh fintech lending ilegal adalah menggunakan nama yang mirip dengan pinjol legal.

Nama-nama itu biasanya hanya berbeda satu huruf, spasi, atau huruf besar/kecil. Tujuannya adalah mengelabui korban agar mengira bahwa fintech lending tersebut adalah legal.

Kategori :