"Maka sudah seharusnya, polisi harus menghentikan, menunda perkara ini, sampai ada putusan perdatanya ini berstatus inkrah. Maka dengan perkara ini Kapolsek Jombang, hingga Kapolri menjadi turut tergugat," ujarnya.
Namun, sidang perdana ini harus ditunda lantaran dari pihak tergugat ada yang belum bisa hadir dalam persidangan. "Karena turut tergugat belum hadir ya. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sidang di tunda nanti tanggal 10 Oktober hari Selasa jam 11 siang," tukas Kalono.
BACA JUGA:Kans Comeback David Da Silva ke Persebaya Tipis, Hodak Masih Butuh DDS
BACA JUGA:Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tiga Cirinya Jombang, Gugatan Wanprestasi, Mertua vs Mantan Menantu, Pengadilan Negeri Jombang, Sidang Perdana, Kapolri
Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jombang, Kapolsek Jombang, Kasus Hukum,
Sementara, Andri Rachmad mengatakan, dalam agenda sidang perdana yang ditunda tersebut, masih agenda pemeriksaan atau verifikasi surat kuasa. Namun, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi segala apa yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Agendanya kan cuman verifikasi surat kuasa. Tetapi dalam sidang ini, kami dari pihak tergugat, sifatnya hanya menanggapi kemauan mereka terkait dengan gugatan wanprestasi," ujarnya.
Diakui Andri, bila yang diajukan oleh pihak penggugat itu adalah gugatan wanprestasi, mereka tentunya memiliki dasar yang kuat untuk mendaftarkan persoalan ini ke pengadilan. "Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat) yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan," tuturnya.
Ia pun mengaku bila adanya gugatan tersebut pada kliennya Diana Suwito merupakan gugatan yang kurang tepat. "Kalau menurut saya, gugatan ini gugatan yang mungkin salah pihak ya. Dan yang jelas kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Arifin selaku kuasa hukum Diana Suwito. Menurut Samsul, untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik.
"Pada prinsipnya kita tidak ingin mengomentari terkait dengan pokok pikiran, cuma secara prinsip mereka menggugat wanprestasi, dan klien kami pun, merasa tidak pernah sebelumnya, menerima somasi dan sebagainya, sehingga gugatannya tidak dianggap sebagai gugatan yang prematur," pungkasnya. (*)