“Yang perlu dilakukan adalah, Sie Propam Polrestabes Surabaya memeriksa Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan anggota Polsek yang menerima laporan. Serta me-review tindakan yang mereka lakukan. Untuk dicopot atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan propam,” terang Poengky Indarti, Anggota Komisioner Kompolnas.(*)
Kasus Penganiayaan Andini: IPW Sebut Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Tidak Profesional
Sabtu 07-10-2023,14:14 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Senin 27-05-2024,14:00 WIB
Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Minggu 17-03-2024,20:36 WIB
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Membungkam Kecurangan Pemilu
Kamis 07-03-2024,17:40 WIB
Hak Angket dan Cashback
Jumat 20-10-2023,19:22 WIB
IPW: Yang Dilakukan Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Bukan Obstruction of Justice
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,11:17 WIB
Real Madrid Ditahan Imbang Osasuna 1-1: Carlo Ancelotti Nggak Terima Bellingham Dikartu Merah!
Minggu 16-02-2025,20:12 WIB
Arteta Deklarasi Perang untuk Liverpool di Perburuan Juara Liga Inggris!
Senin 17-02-2025,03:24 WIB
Rating Pemain Man United Pasca Takluk 1-0 dari Tottenham, Casemiro Parah!
Minggu 16-02-2025,22:05 WIB
Makelar Kasus (Markus) Rp 253 Juta Per Hari
Minggu 16-02-2025,11:34 WIB
Omar Marmoush Hattrick Cepat dalam 14 Menit, Amunisi Baru Manchester City Hadapi Sisa Musim!
Terkini
Senin 17-02-2025,05:33 WIB
Bahasa Ibu di Era Kecerdasan Buatan
Senin 17-02-2025,03:24 WIB
Rating Pemain Man United Pasca Takluk 1-0 dari Tottenham, Casemiro Parah!
Senin 17-02-2025,03:11 WIB
Membedah Film Horor yang Laris Manis di Indonesia
Senin 17-02-2025,03:07 WIB
AS Roma Tundukkan Parma 0-1, Soule Jadi Pahlawan!
Senin 17-02-2025,02:03 WIB