IPW: Yang Dilakukan Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Bukan Obstruction of Justice

IPW: Yang Dilakukan Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Bukan Obstruction of Justice

Sugeng Teguh Santoso: Ganjar Pranowo ikut dilaporkan IPW ke KPK atas kasus dugaan suap Bank Jateng.-LKBN Antara-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Indonesian Police Watch (IPW) tidak sependapat dengan dengan tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti yang melaporkan tiga perwira Polrestabes Surabaya, terkait obstruction of justice.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Andini tidak ada obstruction of justice

“Karena yang dinamakan obstruction of justice adalah suatu tindakan aktif menghilangkan barang bukti, menghalangi suatu proses pengungkapan tindak pidana secara aktif,” kata Sugeng kepada Harian Disway, Jumat sore, 20 Oktober 2023.

Sugeng berpandangan, dalam kasus tersebut yang terjadi adalah unprofessional conduct. Kompol Hakim, AKP Haryoko Widhi, dan Iptu Samikan, dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Fashion Trends 2023: Gen Y Pilih Sportwear, Gen Z Pakaian Formal

BACA JUGA:DJ Tessa Morena Laporkan Arisan Fiktif Cuan Grup ke Polda Jatim

“Karena, anggota polisi yang dilaporkan tersebut, sebelum mengetahui adanya kejelasan proses penyidikan berdasarkan hasil otopsi, sudah menyatakan pernyataan yang menurut saya keliru,” ujar Sugeng.

Kata Sugeng, ketiganya tidak memiliki kewenangan menyatakan matinya disebabkan oleh penganiayaan. Karena belum dilakukan otopsi.

Namun, Sugeng menyatakan bahwa pelaporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban Andini perlu diproses oleh Propam Polda Jatim.

“Jadi menjadi kewenangan Polda Jatim untuk menelaah. Apakah pengaduan dari masyarakat tersebut, memiliki suatu alasan yang kuat,” pungkasnya.

BACA JUGA:Suroboyo Culinary Delight: 5 Menu Sarapan di Kota Pahlawan yang Wajib Disantap

BACA JUGA:Fulltime Bali United vs Persebaya: Green Force Kalah 3-1

Anda sudah tahu, Tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah mengadukan tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim. Pengaduan itu telah diterima, dengan bukti pengaduan berstempel Bid Propam dan berparaf tertanggal 16 Oktober 2023.

Namun, hingga hari ini pihak pengacara keluarga Andini belum menerima panggilan untuk pemeriksaan, sebagai tindak lanjut pengaduan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: