HARIAN DISWAY - Banyak yang beranggapan melakukan transaksi di platform pinjaman online (pinjol) ilegal dengan data palsu akan aman.
Namun ternyata, tindakan itu tetap tidak aman dari penagihan dan teror.
Karena, debt collector (DC) pinjol ilegal akan tetap bisa meneror dan melacak debiturnya.
Untuk penjelasan lengkapnya, akan kita bahas dalam artikel ini.
Sebagian besar orang tahu risiko mengajukan pinjaman online ilegal memang menimbulkan sejumlah risiko.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa mengikuti peraturan selayaknya pinjol yang sudah resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka akan menetapkan suku bunganya sendiri sampai praktik penagihan yang kurang etis.
Belum lagi jika ada nasabahnya yang mengalami tunggakan, pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data pribadi nasabahnya sampai cicilan lunas.
Pinjol ilegal juga bisa melakukan peretasan ponsel. Tentu itu melanggar hukum.
BACA JUGA: Ini Perbandingan Suku Bunga Pinjaman AdaKami dengan Empat Pinjol Lain
Ditambah lagi teror yang mereka lakukan dan begitu mengganggu kehidupan sehari-hari.
Sehingga, sebagian besar orang akan mengakalinya dengan cara menggunakan data palsu saat mengajukan pinjol ilegal.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari risiko pinjaman online ilegal termasuk teror penagihan hutang yang mereka lakukan.
Orang-orang akan menggunakan data palsu, seperti identitas sampai kontak palsu saat mengajukan pinjaman online ilegal.
Sebab biasanya, pinjol ilegal tidak begitu peduli dengan data nasabahnya. Namun tetap saja ternyata nasabah tidak bisa benar-benar aman. Mengapa?