Berupa surat pemberitahuan nomor 113/VI-DH/LIT/LWO/VIIII/2023 perihal pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan oleh CIMB Niaga terhadap pinjaman kredit tersebut, yang dialihkan ke PT Oke Asset Indonesia. “Perasaan saya campur aduk, antara kebingungan, geram, dan marah karena secara tiba-tiba utang dialihkan ke pihak lain,” katanya.
Sebenarnya, selama ini, Setiyawan sangat percaya akan iktikad baik dari Bank CIMB Niaga. Meskipun tidak mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum terhadap perjanjian kreditnya, Setiyawan tidak melaporkannya kepada OJK, dengan harapan agar dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pihak CIMB Niaga.
Terlebih lagi, pengalihan utang ini tidak pernah diperjanjikan sebelumnya tidak pernah disinggung dalam klausul perjanjian kredit. Hanya dilandasi oleh peraturan internal CIMB Niaga yang berbentuk klausula baku. Peraturan ini juga tidak pernah diberikan maupun dibacakan kepada Setiyawan.
BACA JUGA: Jalin MoA dengan Ansugi Law, Mahasiswa Fakultas Hukum UPH Surabaya Bisa Magang
Perbuatan CIMB Niaga tersebut jelas melanggar Pasal 34 Peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 yang mewajibkan tindakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan konsumen wajib dimuat dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Belum lagi pelaporan kolektibilitas milik Setuiyawan yang tidak berdasar dan tidak benar telah menyandera posisinya sebagai konsumen untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari pihak bank lain.
Sebelumnya, Setiyawan mendatangi Kantor Wilayah IV Otoritas Jasa Keuangan (Kanwil IV OJK) Surabaya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap akta cessie, pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pihak perwakilan Kanwil IV OJK menyambut Setiyawan dan kuasa hukumnya dengan baik. Perwakilan Kanwil IV OJK bagian Badan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Heri dan Rafli menyarankan agar Setiyawan mengajukan melalui sistem pengaduan resmi yang akhirnya memang dilakukan Setiyawan dengan menunjuk Ansugi Law sebagai tim penasihat hukum. (*)