Hingga pada akhirnya, tepatnya pada Juni 2023, pihak CIMB Niaga menyodorkan perjanjian yang berbeda dari sebelumnya. Yakni perubahahan fasilitas kredit dari yang sebelumnya PRK menjadi Pinjaman Transaksi Khusus (PTK).
Setiyawan (kanan) menjelaskan duduk perkaranya hingga CIMB Niaga melakukan cessie terhadapnya didampingi dua pengacara Ansugi Law yang menjadi penasihat hukumnya. -Ansugi Law-
Tanpa menanyakan lebih banyak, Setiyawan menandatangani perjanjian tersebut. Beberapa hari setelah perjanjian, tiba-tiba CIMB menghubungi Setiyawan bahwa perjanjian tersebut harus direvisi karena terdapat kekeliruan.
Setiyawan melakukan pengecekan dan menemukan bahwa terdapat kekeliruan yang terdapat pada judul perjanjiannya, yakni: “Perjanjian Tanggal Tenor yang Sudah Melewati 2 Tahun Tanpa Jangka Waktu Sebab Beberapa Hal Lainnya.”
CIMB Niaga memberikan janji akan melakukan perubahan terhadap perjanjian tersebut dan akan melakukan penandatanganan ulang. Setelah menunggu lama, lagi-lagi pihak CIMB Niaga tidak kunjung memberikan kabar dan kepastian kepada Setiyawan.
Bahkan Setiyawan telah berkali-kali menghubungi dan menanyakan CIMB Niaga perihal kapan perjanjian harus direvisi dan ditandatangani ulang, tapi lagi-lagi tidak ada tanggapan.
BACA JUGA: Michael Sugijanto dari Ansugi Law Bawa Materi Berprespektif Hukum dalam Empowering Womenpreneur
Setiyawan lalu menghubungi kuasa hukumnya Ansugi Law. Menanyakan perihal solusi dari permasalahan yang dihadapinya kepada CIMB Niaga. Mengingat kejadian seperti ini terus berulang menimpanya, Setiyawan menjadi khawatir dan mulai muncul ketidakpercayaan kepada Bank CIMB Niaga.
Pada 1 Agustus 2023, Setiyawan melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan permohonan informasi kolektibilitas pinjaman kepada OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Namun, alangkah kagetnya ketika Setiyawan membaca laporan dalam sistem tersebut. Informasi di dalamnya memuat keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar tentang kolektibilitas kredit debitur selama ini di Bank CIMB Niaga.
"Dalam laporan tersebut Setiyawan dinyatakan dalam kondisi macet (KOL-5). Padahal faktanya pembayaran dari Setiyawan selalu lancar," beber Anthonius. .
BACA JUGA: Cheng Yu Pilihan Managing Partner Ansugi Law Michael Sugijanto: Da Dao Kuo Fu
Pada 7 Agustus 2023, Setiyawan diwakili Ansugi Law mengadakan pertemuan dengan CIMB Niaga cabang Rungkut. Tim legal CIMB Niaga mengarahkan Setiyawan agar ia mengajukan proposal penawaran terkait dengan penyelesaian permasalahan ini kepada CIMB Niaga.
Setiyawan menyepakatinya dengan mengajukan surat proposal penyelesaian pada 16 Agustus 2023. Namun, tidak ada tanggapan CIMB Niaga. Maka pada 30 Agustus 2023, Setiyawan melalui Ansugi Law mengirimkan pengingat ke CIMB Niaga.
Hal ini tidak lain didasarkan karena Setiyawan masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghormati masa mediasi.
Di samping itu, pada 29 Agustus 2023, Setiyawan masih tetap melakukan pembayaran melalui penyetoran uang sebesar Rp 150 juta ke rekening escrow milik CIMB Niaga.
Bukannya menerima surat balasan penyelesaian dari surat proposal yang diajukan, pada 2 September 2023, alangkah terkejutnya Setiyawan ketika menerima surat dari CIMB Niaga.