HARIAN DISWAY - Fleksibilitas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan simplifikasi jabatan fungsional menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mempersiapkan talenta terbaik.
Kementerian PANRB mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perancangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN. Dalam acara Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyatakan jika kini rekrutmen ASN tidak lagi diadakan setahun sekali. R ekrutmen itu hanya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. “Instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign, katanya. "Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku” jelasnya dalam acara yang berlangsung di Yogyakarta, pada Kamis 12 September 2023. Aba lebih lanjut menambahkan bahwa jika adanya proses rekrutmen tersebut bertujuan agar pemerintah bisa lebih mudah merekrut tenaga profesional dibidangnya. "Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya," ujarnya. Perubahan proses rekrutmen ASN itu sebelumnya, sudah diatur dan disesuaikan dengan hasil Revisi UU ASN yang disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu pada Selasa, 3 Oktober 2023. BACA JUGA: RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal Di kesempatan yang sama, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu menyampaikan tentang perampingan jabatan fungsional. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023, ke depannya jabatan fungsional dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional. "Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional. Sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," jelasnya. Aba mencontohkan, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur. Tapi dapat melaksanakan tugas assesment yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian. Hal ini memudahkan proses perpindahan pegawai dan perubahan nomenklatur jabatan. "Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan," ungkap Aba. Selain itu, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Ke depannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri. Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. "Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," tandas Aba. BACA JUGA: Jangan Panik! PPPK Pasti Dapatkan Dana Pensiun setelah RUU ASN Resmi Disahkan Tampak hadir Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Kepala Biro SDM/Kepala Badan Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan enam pemerintah provinsi. Ada Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu dan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti. Tampak juga Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. Juga Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti. (Salsa Amalika)Menpanrb Tegaskan Rekrutmen ASN Tidak Diadakan Setahun Sekali
Jumat 13-10-2023,18:24 WIB
Reporter : Salsa Amalika
Editor : Heti Palestina Yunani
Kategori :
Terkait
Jumat 19-01-2024,15:28 WIB
Catat! Ini 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2024, Informatika Capai 5.154 Posisi
Jumat 19-01-2024,15:04 WIB
Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS 2024, Indonesia Butuh 2,3 Juta Pegawai
Jumat 13-10-2023,18:24 WIB
Menpanrb Tegaskan Rekrutmen ASN Tidak Diadakan Setahun Sekali
Sabtu 07-10-2023,08:00 WIB
Jangan Panik! PPPK Pasti Dapatkan Dana Pensiun setelah RUU ASN Resmi Disahkan
Sabtu 07-10-2023,03:00 WIB
5 Poin Penting Terkait Revisi UU ASN yang Baru Resmi Disahkan
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,05:10 WIB
Wolves vs West Ham 3-2, The Wanderers Lolos ke Putaran Ketiga Carabao Cup
Rabu 27-08-2025,00:25 WIB
Kutukan Sidoarjo Berlanjut, Mantan Pj Bupati Hudiyono Ditahan Kajati Jatim karena Dugaan Kasus Korupsi
Rabu 27-08-2025,11:12 WIB
Kabar Baik Persebaya, Rachmat Irianto Siap Dimainkan vs PSM Makassar, Koko Ari Masih Pemulihan!
Rabu 27-08-2025,06:04 WIB
Bournemouth vs Brentford 0-2: Tanpa Mbeumo, The Bees ke Babak Ketiga Carabao Cup
Rabu 27-08-2025,10:31 WIB
DPR Setujui Naturalisasi 9 Atlet, Termasuk Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans
Terkini
Rabu 27-08-2025,20:30 WIB
Main Game Dapat Saldo DANA Gratis dari Happy Fruits Drop, Siap Menjejali Dompet dengan Rp 250 Ribu!
Rabu 27-08-2025,20:24 WIB
Deni Wicaksono Tindaklanjuti Demo Siswa SMA 1 Kampak Soal Iuran dengan Sidak
Rabu 27-08-2025,20:00 WIB
9 Aktor Film Horor Pencarian Terakhir, Asel JKT48 dan Artika Sari Devi Siap Menguji Adrenalin!
Rabu 27-08-2025,19:25 WIB