RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal

RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa (03/10).-Dokumentasi Kemenpan-RB-https://menpan.go.id/site/berita-terkini/ruu-asn-disahkan-resmi-tak-ada-phk-masal-untuk-tenaga-honorer

HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membahas tentang tenaga non-ASN, resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 September 2023.

 

Sidang paripurna DPR yang digelar di Senayan, Jakarta itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beserta wakil-wakil lainnya seperti Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jika penataan tenaga non-ASN (Honorer) sudah menjadi isu yang krusial akhir-akhir ini karena jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

BACA JUGA:Malaysia Komplain Asap Karhutla Indonesia, Ini Kata BNPB...

Dengan adanya RUU ASN, ia berharap akan ada perlindungan bagi para tenaga honorer yang mayoritas berada di instansi daerah agar tidak di PHK.

 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ungkap Anas dikutip dari laman website resmi Kemenpanrb, 3 Oktober 2023.

 

Lebih lanjut, Anas menjelaskan jika RUU ini nantinya akan mengamankan posisi tenaga honorer agar bisa tetap bekerja di instansi masing-masing sampai mereka diberhentikan secara normatif pada November 2023.

 

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tambah mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

 

BACA JUGA:Pengguna Mobil Bensin di Tiongkok Ingin Layanan Lebih

 

Menpanrb juga memastikan jika nantinya, perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibahas lebih lanjut secara menyeluruh di Peraturan Pemerintah agar dalam penataan tenaga honorer tidak memberikan beban fiskal yang besar bagi pemerintah.

 

“Nanti di detilkan di Peraturan Pemerintah (PP),” tuturnya.

 

Menurut Anas, para tenaga non-ASN sangat berkontribusi besar dalam pemerintahan di Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah dan juga DPR menegaskan jika nantinya, PP yang akan diatur tidak boleh menurunkan gaji dari yang diterima oleh tenaga non-ASN sekarang.

 

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tegas Anas.

 

Menpanrb mengucapkan terimakasih kepada DPR dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RUU ASN ini.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas.(Salsa Amalika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: