MK Kabulkan Syarat Berpengalaman, Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

Senin 16-10-2023,17:03 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Sidang  pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia capres-cawapres selesai. Hasilnya, lima hakim menyetujui syarat kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres. Meski usianya belum 40 tahun.

Tentu saja, keputusan ini bikin peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makin lebar untuk maju cawapres. Putra sulung Presiden Jokowi itu memenuhi syarat kendati usianya masih 36 tahun.

Ya, MK memang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Sah! MK Tolak Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

BACA JUGA:MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres

Yakni respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Maka syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres pun berubah. 

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Artinya, siapapun boleh maju capres-cawapres asal usianya minimal 40 tahun. Kalau di bawah 40 tahun, tetapi yang bersangkutan punya pengalaman sebagai kepala daerah, maka bisa memenuhi syarat.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan pengabulan ini. Menurutnya, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

BACA JUGA:Disentil Jadi Cawapres Pendamping Ganjar, Mahfud MD: Belum Ada Deal

BACA JUGA:Dua Hakim MK Beda Pendapat, Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Pernah Diatur UUDS

Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Begitu pula fakta empiris di era Republik Indonesia Serikat (RIS) maupun era reformasi. Yakni pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," ujar Guntur. (Mohamad Nur Khotib)

 

Kategori :