MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres

MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube-

JAKARTA, HARIAN DISWAY– Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres. Dari yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.

 

Permohonan penarikan itu diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda itu terdaftar dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

 

Anwar menyatakan, permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. 

 

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.

 

BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya

BACA JUGA:Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini

 

Awalnya, para hakim MK telah menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023. Lantas MK menjadwalkan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara.

 

Menurut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 lalu berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa?

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto: Bacawapres Pendamping Ganjar Ada di Bandung

Bahwa, lanjut Anwa, frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun". 

 

“Demikian bunyi petitum permohonan ini,” katanya. Sidang masih berlanjut. Terdapat sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres yang akan dibacakan. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: