Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Setelah menjalani pemeriksaan, Jimly Asshiddiqie ungkap kebohongan Anwar Usman terkait dengan alasan kehadirannya dalam putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.-tangkapan layar youtube-

HARIAN DISWAY– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan sore ini. Yakni terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim Mahlamah Konstitusi atas pengabulan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres

Sembilan hakim MK dan 21 pihak pelapor pun telah diperiksa pada Jumat, 3 November 2023. Di dalamnya, termasuk 15 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

BACA JUGA:Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim

BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK

Mereka sepakat menuntut pemberhentian terhadap Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, terindikasi melobi hakim konstitusi agar mengabulkan erkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. 

"Dalil tersebut menjadi dasar Anwar Usman melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana aturan yang berlaku," ungkap Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda di Gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan. Dan malah tidak mengundurkan diri untuk memeriksa atau memutus perkara. Bahkan, kata Violla, komflik kepentingan itu dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan. 

BACA JUGA:Tak Ada Nama Khofifah, Ini Daftar Lengkap TKN Prabowo-Gibran

Ini dibuktikan dengan pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023. Saat itu, Anwar Usman sudah bicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

"Dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," ujarnya. Bahwa tindakan Anwar Usman melanggengkan abusive judicial review. Yakni menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. 

BACA JUGA:Gibran Diumumkan Jadi Kader Golkar Hari Ini, Hasto: Saya Sudah Ditelepon Ketum Golkar

Terutama perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri. Selain itu, di kepemimpinan Anwar Usman, MK telah ditundukkan menjadi alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu.

Anwar Usman dianggap melanggar prinsip ketidakberpihakan. Sebab, telah berkomentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani. Khususnya  perkara tentang pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres.

BACA JUGA:Anwar Usman Diinterupsi Soal Keponakannya Maju Cawapres Oleh Pemohon di Sidang MK: Sebut Ada Konflik Kepentingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: