CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Dalam Pemberhentian Sepihak Prof. Bus Sebagai Dekan

CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Dalam Pemberhentian Sepihak Prof. Bus Sebagai Dekan

CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Setelah Pecat Prof. Bus Sebagai Dekan--moh nasih unair

Jakarta, HARIAN DISWAY - Organisasi Hukum Konstitusional dan Hukum Administrasi Negara Indonesia atau (Constitutional and Administrative Law Society) CALS menjelaskan 6 undang-undang yang dilanggar oleh Rektor Unair atas pemberhentian sepihak Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.

CALS membuat surat terbuka yang berjudul “Kebebasan Mimbar Akademik di Ujung Tanduk” pada Sabtu, 6 Juli 2024.

BACA JUGA:Terkejut Atas Pemberhentian Dekan FK Unair, Begini Pesan Mahfud Md untuk Rektor Unair Prof Nasih

Surat terbuka tersebut rencananya akan disampaikan kepada Menteri Kemendikbud Ristek, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, serta Rektor, MWA, dan Senat Akademik Unair.

Anggota CALS sendiri terdiri dari pakar hukum dan guru besar fakultas hukum yang tersebar di berbagai universitas di Indonesia.

Terdapat nama Prof. Aan Eko Widiarto, Prof. Denny Indrayana, Prof. Mirza Satria Buana, hingga Bivitri Susanti yang ramai diperbincangkan saat munculnya dokumenter “Dirty Vote” pada kontroversi Pemilu Presiden 2024.

BACA JUGA:Gubes FK UI Angkat Bicara Soal Pemecatan Prof Bus Unair: Seharusnya Tidak Terjadi!

Sebagai forum independen yang berfokus pada hukum konstitusi dan hukum administrasi negara, CALS menyebut pemberhentian Prof Bus oleh Rektor Unair menunjukkan bahwa hak berpendapat tidak dapat dipertahankan dan bebas diekspresikan.

Rektor sebagai pengambil kebijakan strategis dinilai telah mengambil kebijakan dengan arogan dan tidak bijak.

CALS menyebut Rektor Unair lebih memilih kepentingan kekuasaan dan pribadinya dalam keputusan pemberhentian Prof. Bus bagi Fakultas Kedokteran Unair.

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Beberkan 4 Kemungkinan Putusan Akhir MK dalam Kasus Sengketa Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan alasan yang beredar, sebelumnya Prof Bus menyampaikan bentuk protes dari program dokter asing oleh Kemenkes yang dinilai kurang tepat karena kualitas dokter di Indonesia masih mumpuni.

Sebagai guru besar, protes yang disampaikan Prof. Bus seharusnya dinilai sebagai pertimbangan oleh pemerintah dan difasilitasi oleh kampusnya.

“Kalaupun pendapatnya tidak diterima juga tidak ada masalah, tapi jangan kemudian membungkan dengan cara-cara yang arogan, represif, dan primitif setiap pendapat yang dilontarkan,” tambah CALS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: surat terbuka cals