CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Dalam Pemberhentian Sepihak Prof. Bus Sebagai Dekan

CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Dalam Pemberhentian Sepihak Prof. Bus Sebagai Dekan

CALS Sebut Rektor Unair Langgar 6 Undang-Undang Setelah Pecat Prof. Bus Sebagai Dekan--moh nasih unair

BACA JUGA:Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kutuk Pemecatan Dekan FK Unair Prof Budi Santoso

CALS juga membedah praktik Rektor Unair yang memberhentikan Prof. Bus sebagai Dekan FK Unair telah melanggar beberapa perundangan konstitusional dan perundangan lainnya, antara lain: 

 

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (1) yang menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi pada Pasal 9 Ayat (1) yang menjamin kebebasan akademik civitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, termasuk menyebarkannya
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 144 dan 145 tentang Manajemen ASN yang menjelaskan soal syarat sah pemberhentian dari jabatan struktural beserta mekanisme dan tata caranya
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 53 tentang Statuta Universitas Airlangga yang menyebutkan bahwa dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan; meninggal dunia; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen; sedang studi lanjut; dan/atau di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 52 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penyebutan syarat pengesahan suatu keputusan berdasarkan perundangan yang berlaku

 

Dari penjelasan di atas, CALS menganggap keputusan Rektor Unair Moh. Nasih atas pemberhentian Prof. Bus tidak berdasar dan menjadi bentuk keputusan yang menyimpang dari aturan hukum.

“Sehingga keputusan tersebut (pemberhentian Prof. Bus) dapat dinyatakan tidak sah sehingga batal demi hukum,” jelas forum yang sempat ramai saat kontroversi Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Organisasi Dokter Kecam Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso

Selain itu, CALS juga menyatakan beberapa poin sikap dalam menanggapi pemberhentian sepihak Prof Bus oleh Rektor Unair.

CALS mendesak seluruh aspek terkait baik Rektor Unair, Majelis Wali Amanat Unair, Kemendikbud Ristek, Ombudsman RI, Komnas HAM untuk bekerja pada porsi dalam upaya mengembalikan Prof. Bus sebagai Dekan FK Unair.

Utamanya mendesak kerja MWA Unair yang harus memberikan sanksi tegas kepada Rektor Unair yang telah memberhentikan Prof. Bus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: surat terbuka cals