Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Setelah menjalani pemeriksaan, Jimly Asshiddiqie ungkap kebohongan Anwar Usman terkait dengan alasan kehadirannya dalam putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Gibran Gabung Golkar, PDIP Enggan Tarik Kader di Kabinet Menteri Jokowi

Hal itu melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.

Dalam petitumnya, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: