Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini

Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut Prabowo Subianto di Solo pada awal Januari lalu-Twitter Gibran-

JAKARTA, HARIAN DISWAY-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Jika dikabulkan, batas usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun pun bisa lolos.

 

Ya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu disodorkan oleh sejumlah organ relawan pendukung sang ayah menjadi cawapres. Terutama untuk mendampingi capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Bahkan, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto sempat mengatakan kepastiannya tinggal menunggu putusan MK.

 

Tetapi, gugatan soal syarat usia minimal capres-cawapres tersebut menimbulkan polemik. Banyak kritik yang diarahkan ke MK dan Jokowi. Potensi konflik kepentingannya begitu besar.

 

Sebab, Ketua MK Anwar Usman adalah Ipar Jokowi. Banyak meme dan ungkapan satire bertebaran. Memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga. 

 

“Tapi, kalau MK konsisten dengan pendirian hukum, bisa dipastikan permohonan itu ditolak,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)Titi Anggraini saat dihubungi, Minggu, 15 Oktober 2023.

 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki

BACA JUGA:Prabowo dan PDIP Akan Perang Jika Gibran Maju Jadi Cawapres Prabowo, Kenapa?

 

Menurutnya, batas usia minimal capres-cawapres itu sah-sah saja digugat. Tetapi, bukan ke MK lantaran hal tersebut bukan isu konstitusional. Melainkan bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

 

Artinya, gugatan bisa diajukan ke pembentuk undang-undang. Dalam hal ini DPR dan pemerintah. Sehingga bisa diperdebatkan secara partisipatif secara terbuka.

 

Titi mengatakan, putusan MK hari ini akan menjadi pertaruhan marwah.Terutama kenegarawanan para hakim. MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut. Namun, sebaiknya untuk Pemilu 2029 kelak. 

 

BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya

 

“Dengan demikian MK akan terhindar dari dugaan masuk angin dan memutus untuk kepentingan politik kelompok tertentu,” tandasnya.

 

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti pesimistis gugatan tersebut ditolak. Dia menduga MK akan menggunakan pola lama dalam mengabulkannya. Yakni saat memutuskan UU KPK terkait usia minimal pimpinan KPK. Dengan argumentasi calon pimpinan itu pernah menjadi pejabat publik.

 

“Kalau pola itu yang digunakan, seharusnya tidak bisa berlaku untuk usia minimal capres-cawapres,” terangnya. Sebab, pimpinan KPK dipilih atas dasar penunjukan (selected official). Sementara presiden dan wakil presiden atas pemilihan umum (elected official).

 

BACA JUGA:Jawaban Gibran saat Diusulkan Jadi Bacawapres Prabowo: Tanya Samawi!

BACA JUGA:PBB Sebutkan Alasan Lamar Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Respons Wali Kota Solo

 

Bibit–sapaan karib Bivitri Susanti– cukup geram lantaran polemik ini seolah sengaja diorkestrasi para elite politik. Apalagi, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tak merevisi UU Pemilu sejak 2021 silam.

 

Elite politik, imbuh Bibit, cermat memanfaatkan situasi ini. Terutama yang punya tiket presidential threshold. “Mereka main-main dengan isu mengajukan Gibran sebagai cawapres. Bahkan mengkampanyekan. Padahal itu masih ilegal lho,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: