Sah! MK Tolak Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Sah! MK Tolak Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan terkait usia minimal capres-cawapres di Gedung MK RI, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mempermuda syarat usia capres-cawapres. Alias usia minimal tetap menjadi 40 tahun. 

Ini setelah tujuh hakim menolak permohonan usia minimal 35 tahun yang diajukan oleh Anthony Winza Probowo. Diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tandas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Sebagaimana permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Uji Materi Minimal Usia Capres-Cawapres

BACA JUGA:1.992 Personel Amankan Pembacaan Putusan MK Batasan Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu-Lintasnya

Menurut Anwar, permohonan para pemohon itu tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan. Namun, putusan ini disertai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh dua hakim konstitusi. Yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, ihwal usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Para pemohon dari sejumlah perkara meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres. Yakni menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat publik.

BACA JUGA:Menanti Nasib Gibran Rakabuming Raka di Putusan MK Hari Ini

BACA JUGA:Mahfud MD Beri Kuliah Umum di Unair, Ada Cak Lontong: Menko, Mengko, Bisa Wapres…

Permohonan ini pun menuai kritik. Publik menyoroti kaitannya dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu masih berusia 36 tahun. Belum memenuhi usia minimal cawapres.

Banyak spekulasi beterbaran. Menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi menggelar karpet merah untuk langkah Gibran mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Bahkan, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya. (Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: