HARIAN DISWAY - Rapat perdana dugaan pelanggaran kode etik digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie serta anggota Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Ketiganya baru dilantik pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Agenda pertemuan pertama adalah mendengarkan klarifikasi dari para pelapor. Tidak kurang dari 14 kelompok advokat yang melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi anggota MK lainnya.
BACA JUGA:MKMK Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa meskipun baru sehari dilantik, tim MKMK segera bekerja cepat untuk memastikan keresahan publik terhadap putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres/cawapres segera tertangani.
“Ini untuk memastikan respon cepat. Ini isu berat, isu serius,” kata Jimly.
Ia menambahkan, kasus ini sensitif secara waktu karena berkaitan langsung dengan pendaftaran capres dan cawapres, verifikasi dari KPU serta penetapan final dari pasangan calon tertentu.
“Apalagi dalam salah satu materi laporan, ada tuntutan agar keputusan MK (tentang kepala daerah boleh maju meskipun belum 40 tahun,Red) dibatalkan,” kata Jimly.
14 kelompok pelapor rata-rata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman meskipun sebagian lainnya juga melaporkan beberapa hakim konstitusi lain seperti Saldi Isra dan Manahan Sitompul.
Apalagi, kata Jimly, laporan terhadap Anwar Usman ternyata telah masuk bahkan sebelum keputusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," sambung Jimly.
Setelah mendengarkan keterangan para pelapor, Jimly mengatakan pihaknya akan menggelar rapat hari itu juga untuk menjadwalkan sidang.
Secara umum, sidang akan terbagi menjadi 3 tahap, yakni mendengarkan keterangan pelapor, memeriksa bukti dan saksi, kemudian mendengarkan pembelaan terlapor.(*)