Modal Tampang, Obral Janji, Tipu-Tipu Gadis

Senin 30-10-2023,19:57 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bermodal tampang dan pandai bersilat lidah, Sendy alias Eza, sukses mengelabui puluhan perempuan. Kini Eza berakhir di sel tahanan Polsek Wonocolo.

Pada aksinya di bulan Juli 2023, Eza mengelabui seorang perempuan bernama Putri. Dari cinta palsunya kepada Putri, Eza mendapatkan sebuah sepeda motor Yamaha Nmax.

“Tersangka ini bermodus dengan memacari korbannya. Kemudian ia membawa kabur motor korban. Motor dijual di marketplace Facebook ,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, Senin, 30 Oktober 2023. 

Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, Pemuda asal Jakarta itu kembali beraksi. Ia kembali mencari sasaran baru lewat aplikasi OMI.

BACA JUGA:Kapolda Irjen Pol Imam Sugianto Langsung Hadapi Dua Agenda Besar, Salah Satunya Skala Internasional

BACA JUGA:Duh, Parasite Dicoret dari Pameran Lotte Cinema ara-Gara Skandal Narkoba Lee Sun Kyun

Minggu, 15 Oktober 2023, Eza mengajak korban barunya ke sebuah hotel. Mereka sempat check in di salah satu hotel di Jalan Sidosermo. Tidak lupa, bujuk rayunya dan janji manis terus digencarkan.

Alih-alih memacari korban, pria 22 tahun itu justru membawa kabur motor korban. Tak hanya itu, uang tunai dan ATM korban juga dikurasnya.

“Setelah menjalin kedekatan, korban mulai terbujuk oleh rayuan dan lengah, tersangka langsung membawa kabur harta benda korban,” papar Sholeh.

Dari hasil penyidikan, Eza mengaku telah membawa kabur 11 motor perempuan yang berhasil dikelabuinya.

BACA JUGA:Naik Rantis Brimob, Toni Harmanto Kelilling Mapolda Terakhir Kalinya

BACA JUGA:Parah! Bus Olympique Lyon Diserang Suporter Marseille, Kepala Fabio Grosso Bocor

“Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Kapolsek.

Aksi tipu-tipu Eza berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkapnya di kosnya di daerah Bungurasih, Sidoarjo.

Eza dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)

Kategori :