Di hadapan awak media, Munaroh mengaku terpaksa terlibat dalam pencurian itu. Ia hanya menemani suaminya.
Sementara Faisol dalam pengakuannya mengatakan, dirinya mencuri untuk mencari modal usaha. Ia ingin buka usaha lain, tidak hanya berjualan buah.
“Istri saya sudah berjualan buah. Saya berencana jualan bakso. Rencananya kalau modal sudah cukup saya akan berhenti (mencuri) dan membeli gerobak bakso,” kilahnya.
Kini pasutri ini harus berpisah dengan anak-anaknya. Bisa jadi Munaroh akan melahirkan anaknya di penjara.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP. Jika terbukti bersalah dan hakim memvonis dengan hukuman maksimal, hari-hari mereka akan dihabiskan selama 7 tahun di balik jeruji besi.(*)