REKTOR Universitas Airlangga Prof Mohammad Nasih dalam paparannya menyampaikan bahwa Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi pada dasarnya adalah upaya penyesuaian lembaga pendidikan tinggi terhadap perubahan cepat yang terjadi di dunia.
Penyelenggaraan proses pendidikan di perguruan tinggi hendaknya lebih fleksibel sehingga lulusannya juga bisa merespons berbagai perubahan yang terjadi.
Selama ini penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi cukup kaku dan konservatif sehingga kurang bisa merespons berbagai perubahan dengan cepat. Salah satu contohnya adalah penyusunan tugas akhir yang selama ini hanya berbentuk tunggal berupa narasi akademik tertulis, yaitu skripsi.
BACA JUGA:Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (1): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
BACA JUGA:Guru Besar yang Terspesialisasi atau Multidisiplin?
Padahal, dalam kenyataannya, kemampuan mahasiswa sangat beragam sehingga tidak semua mahasiswa harus dipaksa untuk menyusun tugas akhir dalam bentuk naskah tertulis.
Melalui Permendikbudristek 53/2023, mahasiswa diberi kesempatan yang luas untuk menentukan tugas akhir yang sesuai dengan kemampuannya. Beberapa tugas akhir yang bisa dibuat calon sarjana, selain dalam bentuk naskah tertulis, adalah prototipe produk, proyek kolaboratif, magang dan praktik lapangan, portofolio, publikasi ilmiah, serta bentuk lain yang menggambarkan kompetensi seorang sarjana.
Model tugas akhir yang lebih beragam diharapkan akan mendorong bakat dan kemampuan yang dimiliki para alumnus perguruan tinggi lebih maksimal. Hal tersebut diharapkan juga akan membawa dampak yang lebih luas, terutama untuk mempersempit gap kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kesempatan di dunia kerja.
BACA JUGA:Pengukuhan Guru Besar Universitas Airlangga: Kritik di Tahun Politik
BACA JUGA:Puluhan Dosen FISIP Unair Healing ke Luar Negeri, Merevitalisasi Batin dan Semangat Kerja
Prof Mohammad Nasih juga menekankan bahwa hakikat tugas akhir adalah akumulasi proses belajar di perguruan tinggi. Proses tersebut salah satunya untuk membentuk mahasiswa berpikir sistematis, yang implementasi dari pemikiran tersebut bisa sangat beragam.
Kita harus menyadari bahwa hampir setiap hari muncul inovasi baru dalam tawaran dunia kerja. Dengan demikian, perguruan tinggi juga harus menyiapkan lulusan yang sesuai dengan berbagai inovasi dunia kerja tersebut.
Penjaminan Mutu
Permendikbudristek 53/2023 secara khusus sebenarnya mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.