HARIAN DISWAY - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Sejak usai reformasi yakni Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).
Selain itu, pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.
BACA JUGA: Rampung Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Curhat Takut Jarum Suntik
Semua itu sudah disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada di bawah naungan lDI.
Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi l\4anusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia internasional, IDI membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, menyampaikan bahwa presiden dan wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab yang besar.
Sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.
BACA JUGA: 6 Rekomendasi PB IDI untuk Penanganan Lanjutan Penyebaran MPox di Indonesia
Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu.
"Anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” katanya
PB IDI juga menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.