Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia hal itu sudah disampaikan.
Bahwa penilaian kesehatan bakal capers-cawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bakal calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga capres-cawapres yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bacapres-bacawapres serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
BACA JUGA: Pasangan Calon Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan
Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan presiden dan wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment, ataupun kecacatan.
Melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Juga tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.
Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengomunikasikannya. (*)